
Aturan BGN & usulan DPR soal penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sekolah terapkan PJJ akibat asap karhutla. Simak detailnya!
JAKARTA, KalderaNews.com – Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah daerah yang terdampak bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memicu penyesuaian pada penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA:
- Heboh MBG Ala Jepang! Makanan Dibuat Prasmanan di Kelas
- Dalam 2 Bulan 27 Ribu Dapur MBG dan 480 SPPG di Wilayah 3T Beroperasi
- Viral Mobil MBG di Aceh Nyelonong ke Lapangan Sekolah Saat Upacara
Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memaparkan skema teknis serta usulan agar pemenuhan gizi anak sekolah dan kelompok rentan tidak terhenti.
Mekanisme BGN: Mencegah Pemborosan Pangan Saat PJJ
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan bahwa penyaluran MBG saat sekolah beralih ke metode PJJ sangat bergantung pada waktu diterimanya surat pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah (gubernur/bupati):
- Pemberitahuan Sebelum Persiapan Masak: Apabila surat penetapan PJJ diterima sebelum proses pengadaan bahan baku dan kegiatan memasak dimulai, penyaluran MBG pada hari berikutnya dihentikan sementara.
- Pemberitahuan Saat Proses Memasak Berlangsung: Jika pemberitahuan PJJ tiba ketika bahan makanan sedang atau telah selesai diolah, porsi makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan.
Langkah ini diambil oleh BGN untuk mencegah terjadinya pemborosan bahan pangan (food waste) sekaligus menjaga efisiensi serta akuntabilitas anggaran negara.
DPR Minta Kebijakan Dikaji Ulang: Usul Makanan Diambil Orang Tua
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak pemerintah agar mematangkan dan mengkaji secara mendalam opsi penghentian sementara MBG selama masa PJJ.
Yahya menilai, penghentian MBG dalam durasi yang tidak pasti berpotensi mengganggu pemenuhan gizi harian anak serta merugikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak pelaksana.
DPR memberikan beberapa opsi dan rekomendasi:
- Opsi Pengambilan Makanan Mandiri: MBG tetap disiapkan di sekolah dan diambil langsung oleh orang tua murid, selama mekanisme ini disepakati bersama antara pihak sekolah, SPPG, dan wali murid tanpa memberatkan.
- Prioritas Kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita): Penyaluran MBG untuk kelompok 3B wajib terus berjalan tanpa henti meski sekolah PJJ. Intervensi gizi pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) ini bersifat krusial untuk mencegah stunting dan mendukung 80% perkembangan otak anak.
Panduan Kemendikdasmen: PJJ Berbasis Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
Sejalan dengan dinamika tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa PJJ di area terdampak karhutla mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026.
Penyesuaian moda belajar diputuskan berdasarkan ambang batas Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU):
- ISPU 1–50 (Baik) & 51–100 (Sedang): Pembelajaran tatap muka berjalan normal, namun aktivitas luar ruangan dibatasi pada kategori sedang.
- ISPU 101–200 (Tidak Sehat): Tatap muka dilaksanakan secara terbatas; kelompok rentan (PAUD, SD Kelas 1–3, siswa SLB, dan pemilik komorbid) diarahkan PJJ dari rumah.
- ISPU > 200 (Sangat Tidak Sehat/Berbahaya): Seluruh satuan pendidikan diwajibkan menghentikan tatap muka dan mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar melalui PJJ dengan penyederhanaan beban kurikulum (fokus pada literasi dan numerasi).
Kemendikdasmen menekankan bahwa keselamatan peserta didik adalah prioritas utama, namun hak belajar anak harus tetap dipenuhi dengan penyesuaian kondisi daerah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply