
Tiga mahasiswa Untad dilaporkan mengalami penganiayaan oleh senior setelah insiden saat kuliah. Terduga pelaku terancam sanksi berat.
PALU, KalderaNews.com – Tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah senior setelah terjadi insiden saat perkuliahan.
Peristiwa tersebut disebut bermula ketika seorang dosen perempuan menangis setelah menegur ketiga mahasiswa yang kedapatan menggunakan ponsel di kelas.
Ketiga mahasiswa berinisial KN, HRM, dan ZRY itu mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut kuasa hukum korban, Jonathan, ketiganya merupakan mahasiswa semester tiga Fakultas Teknik.
BACA JUGA:
- Warek II IT&B Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Mobil Mewah Raib!
- Siswa Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru Tari SMKN 27 Jakarta
- 2 Terduga Pembunuh Wakil Rektor IT&B Kabanjahe Ditangkap, Ini Sosoknya
“Korban bertiga merupakan mahasiswa semester tiga di Fakultas Teknik yang sedang mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur,” kata Jonathan kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Bermula dari Insiden di Kelas
Jonathan menjelaskan, dosen berinisial FJ sempat menegur ketiga mahasiswa karena menggunakan telepon genggam saat perkuliahan.
Teguran tersebut disebut tidak diindahkan sehingga dosen kembali menegur mereka hingga akhirnya tersinggung dan menangis.
“Ditegur oleh dosen, tapi mungkin tidak diindahkan. Pada teguran kedua, dosennya tersinggung hingga menangis,” beber Jonathan.
Setelah kejadian itu, ketiga mahasiswa mendatangi dosen untuk meminta maaf. Namun, menurut Jonathan, permintaan maaf tersebut tidak langsung diterima. Dosen kemudian melibatkan pengurus Himpunan Mahasiswa Arsitektur (HMA).
Tiga Mahasiswa Diduga Dianiaya Senior
Jonathan menyebut ketiga mahasiswa kemudian dipanggil oleh sejumlah senior ke sebuah ruangan setelah keluar dari ruangan dosen. Di tempat tersebut, mereka diduga mengalami penganiayaan.
Menurut keterangan kuasa hukum, pengeroyokan itu melibatkan sekitar 20 senior. Enam orang di antaranya disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penggerak utama.
Para korban disebut dipaksa jongkok sebelum dipukuli berulang kali. Penganiayaan tersebut diklaim berlangsung hampir satu jam dan menyebabkan luka lebam pada tubuh korban.
Selain itu, terdapat luka melepuh yang menurut kuasa hukum diduga akibat sundutan puntung rokok.
“Mereka disuruh jongkok, kemudian dipukuli membabi buta kurang lebih selama hampir satu jam di dalam ruangan. Selain luka lebam, ada juga luka melepuh karena disulut puntung rokok,” jelas Jonathan.
Jonathan juga mengungkapkan bahwa korban laki-laki diduga dipaksa melepas pakaian hingga hampir telanjang saat mengalami kekerasan. Mereka bahkan disebut mendapat ancaman akan diarak di lingkungan kampus.
Keterangan mengenai kronologi dan bentuk kekerasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban. Dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Korban Lapor Polisi dan Jalani Visum
Setelah kejadian, ketiga mahasiswa melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Palu. Mereka juga mendatangi rumah sakit untuk menjalani visum et repertum guna mendokumentasikan luka yang dialami.
Kasus ini kini ditangani melalui dua jalur, yakni pemeriksaan internal kampus dan proses hukum oleh kepolisian.
Pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad telah melakukan penanganan terhadap laporan tersebut.
Terduga Pelaku Terancam Sanksi DO
Ketua Satgas PPKPT Untad, Dr Ritha Safitri, mengatakan pihaknya menyesuaikan tahapan pemeriksaan setelah menerima laporan resmi yang lebih dahulu disampaikan oleh Dekan Fakultas Teknik.
“Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor untuk diambil keterangannya,” kata Ritha.
Ritha menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara objektif. Kampus memiliki sejumlah tingkatan sanksi akademik, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
“Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan (DO). Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penanganan internal kampus berjalan terpisah dari penyelesaian perkara pidana. Pembuktian dugaan penganiayaan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Adapun proses pembuktian dan penanganan dalam ranah pidana diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan aparat penegak hukum terlepas dari sanksi internal kampus,” imbuh Ritha.
Sanksi akademik terhadap mahasiswa yang diduga terlibat akan ditentukan setelah pemeriksaan dan penilaian bukti selesai dilakukan. Sementara itu, proses hukum atas laporan ketiga korban masih berjalan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply