
BEM USTJ tegaskan 3 pengibar Bintang Kejora adalah mahasiswa aktif dan minta rektorat buka ruang dialog transparan.
PAPUA, KalderaNews.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (BEM USTJ) memberikan klarifikasi resmi terkait aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di halaman kampus saat mimbar bebas memperingati 64 tahun Perjanjian Roma pada 30 September 2026.
BACA JUGA:
- Kronologi Presenter TVRI Papua Yanto Idorway Tewas, 2 Orang Jadi Tersangka
- Sosok Wili Mbuik, ASN yang Tewas Ditembak KKB Papua, Lulusan Undana
- Bikin Haru, Anak Perempuan di Papua Tetap Belajar Sambil Gendong Adik!
BEM USTJ membantah klaim Rektor USTJ yang sebelumnya menyebut ketiga orang yang diamankan polisi tersebut bukan mahasiswa USTJ atau merupakan pihak luar.
Identitas Tiga Mahasiswa Aktif USTJ
Wakil Presiden Mahasiswa USTJ, Luis Kitok Kasipka, mengonfirmasi bahwa berdasarkan verifikasi data akademik internal, ketiga orang yang ditangkap kepolisian adalah mahasiswa aktif USTJ, yaitu:
- Apniel Jagani (A.J.): Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi (Semester 3).
- Inios Enembe (M.E.): Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan (Semester 5 / Koordinator Lapangan).
- Mikael Obaipa (M.O.): Mahasiswa Program Studi Ilmu Hubungan Internasional (Semester 5 / Penanggung Jawab Aksi).
Kasipka menegaskan bahwa penetapan status kemahasiswaan harus didasarkan pada data verifikasi yang valid, bukan asumsi sepihak.
BEM USTJ juga membantah klaim bahwa pihak organisasi sependapat dengan pernyataan rektor, karena tidak pernah ada diskusi maupun kesepakatan resmi sebelumnya.
Dorong Dialog dan Perlindungan Hak Akademik
Anggota BEM USTJ, Rudi Jafata, menyatakan bahwa perbedaan pandangan di lingkungan kampus tidak seharusnya direspons dengan pemberian stigma negatif.
Kampus dinilai harus menjadi ruang akademik yang menjamin kebebasan mimbar dan penyampaian pendapat secara bertanggung jawab.
Penyampaian pendapat tersebut dilindungi oleh pasal konstitusi dan regulasi nasional, antara lain:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik.
BEM USTJ mendesak pihak rektorat untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak serta keselamatan ketiga mahasiswa tersebut, sekaligus membuka ruang dialog yang setara demi menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply