Tak Ikut Halalbihalal, Puluhan Siswa SD di Papua Diskors 3 Bulan?

Ilustrasi Siswa SD
Ilustrasi Siswa SD (KalderaNews.com/Ist)
Sharing for Empowerment

Puluhan siswa SD di Jayapura dilarang ikut ujian akibat skorsing tiga bulan. Benarkah hanya karena absen halalbihalal?

JAYAPURA, KalderaNews.com – Puluhan siswa SD Inpres Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua. dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan gegara tak ikut halalbihalal.

Imbas dari keputusan sepihak ini, para murid terpaksa gigit jari karena tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester yang berlangsung pada 17-22 Mei 2026.

Menurut penuturan salah satu orangtua murid, Archi Medes Kreuta, surat keputusan skorsing tersebut sebenarnya ditandatangani oleh kepala sekolah sejak 15 April 2026, sehari setelah acara halalbihalal sekolah digelar.

Namun anehnya, para orangtua baru menerima dan mengetahui adanya surat tersebut pada 13 Mei 2026, tepat menjelang pelaksanaan ujian kenaikan kelas.

BACA JUGA:

Merasa ada yang janggal, para orangtua mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi.

Berdasarkan penjelasan dari wali kelas, sanksi berat itu diberikan karena anak-anak mereka tidak hadir dalam kegiatan halalbihalal sekolah pada 14 April lalu.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah kenapa anak-anak kami diskors hanya karena tak mengikuti halalbihalal? Padahal kegiatan itu tidak ada dalam aturan tertulis sekolah maupun dalam mata pelajaran,” protes Archi.

Karena upaya untuk menemui kepala sekolah secara langsung tidak mendapat respons, para orangtua akhirnya melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura dan lembaga terkait lainnya.

Respon sekolah, masalah absensi akut

Di sisi lain, Kepala SD Inpres Doyo Baru, Grace Mehue, memberikan bantahan keras terkait tuduhan tersebut.

Grace menegaskan bahwa absennya siswa dalam acara halalbihalal bukanlah alasan tunggal di balik pemberian skorsing.

Masalah utamanya adalah pelanggaran disiplin dan tingkat kehadiran siswa yang sangat buruk, yaitu pihak sekolah mencatat ada siswa yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpa) hingga 60 bahkan 100 hari.

Nah, tujuan sanksi sebagai teguran keras agar orangtua lebih peduli terhadap kedisiplinan dan kehadiran anak di sekolah.

Sementara, nilai kenaikan kelas diambil dari akumulasi proses belajar harian selama satu semester, bukan hanya dari nilai ujian akhir.

Grace, yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Jayapura, mengakui bahwa surat memang terbit sejak 15 April, namun siswa tetap dibiarkan belajar seperti biasa.

Aturan tegas baru diberlakukan saat ujian semester agar menjadi perhatian serius bagi orangtua.

“Pendidikan anak bukan hanya tanggung jawab guru, tapi juga orangtua. Kami berharap orangtua memastikan anak-anak hadir di sekolah setiap hari, bukan cuma datang saat ujian saja,” ucap Grace.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*