
BEI dan OJK resmi ubah batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham jadi asimetris 7% mulai 19 Oktober 2026. Cek ketentuannya!
The Path To Financial Freedom, EduFulus – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga volatilitas pasar saham domestik.
SIMAK JUGA: Geger MSCI! Pasar Modal RI Tetap Layak di Emerging Market Bukan Standalone Market
Kebijakan ini juga bertujuan memberikan ruang dan kesempatan bagi para investor untuk mengevaluasi serta mencerna informasi pasar secara bijak, sehingga keputusan investasi yang diambil dapat didasarkan pada kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Dasar Hukum dan Masa Berlaku Ketentuan
Ketentuan anyar mengenai penyesuaian batas ARB ini ditetapkan dan diberlakukan melalui regulasi berikut:
Surat Keputusan Direksi: SK BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Peraturan Pengganti: Menggantikan ketentuan terdahulu dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Masa Berlaku: Efektif mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Evaluasi Kebijakan: Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi di pasar modal.
Ringkasan Perubahan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB)
Indikator Ketentuan Baru (SK Kep-00157/BEI/10-2026)
- Batas Auto Rejection Bawah (ARB): Asimetris 7%
- Periode Efektif: 19 Oktober 2026 – 31 Desember 2026
- Tujuan Kebijakan: Menjaga volatilitas pasar & efisiensi perdagangan

SIMAK JUGA: Bareskrim Akan Buru Sekuritas dan Perseorangan Secara Pidana
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply