
Kemenag perjuangkan nasib 700 ribu+ guru non-ASN dan minta 12 juta siswa madrasah swasta masuk program sekolah gratis!
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya keras meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil mengingat mayoritas tenaga pendidik di lingkungan Kemenag masih berstatus non-ASN.
Berdasarkan data Kemenag, dari total 821.519 guru madrasah secara nasional, sebanyak 655.622 guru (79,8%) berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustadz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang mengabdi.
Menteri Agama (Menag) mengusulkan langkah afirmasi skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia demi menjamin penghasilan yang layak bagi para pendidik.
BACA JUGA:
- Skor PISA Siswa Madrasah Naik pada 2025, Ini Perbandingannya dengan 2022
- Bikin Bangga! 3 Siswa Madrasah Terpilih Jadi Paskibraka Nasional 2026
- Sabar! Insentif Rp1,5 Juta Guru Madrasah & PAI Non-ASN Cair Akhir Juni 2026
“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Menag pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
3 Opsi Skema Gaji Guru Non-ASN Kemenag
Untuk merealisasikan peningkatan kesejahteraan tersebut, Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan:
- Skema Setara Gaji Pokok PNS Golongan IVa (Masa Kerja 10 Tahun):Nominal Rp3,83 juta/bulan x 13 bulan, dengan total alokasi anggaran Rp37,95 triliun.
- Skema Penyesuaian UMK (Pendapatan Terendah):Nominal rata-rata Rp2,32 juta/bulan x 13 bulan, dengan alokasi anggaran Rp23,1 triliun.
- Skema Setara Gaji Pokok PPPK Masa Kerja 0 Tahun:Nominal Rp3,20 juta/bulan x 13 bulan, dengan alokasi anggaran Rp31,69 triliun.
Minta Sekolah Gratis Tidak Mengecualikan 12 Juta Siswa Madrasah Swasta
Selain masalah gaji guru, Kemenag juga menyoroti wacana kebijakan pendidikan gratis. Menag mengingatkan agar kebijakan penggratisan sekolah tidak mengecualikan madrasah swasta.
Fakta di lapangan menunjukkan dari total 88.124 madrasah di Indonesia, sebanyak 95,4% (84.039 lembaga) adalah madrasah swasta, sementara madrasah negeri hanya berjumlah 4.085 (4,6%).
“Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” ungkap Menag.
Menag menegaskan ada sekitar 12 juta siswa di madrasah swasta yang tidak boleh hanya menjadi penonton.
Sesuai dengan mandat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prinsip keadilan dan non-diskriminasi, penerapan pendidikan dasar tanpa pemungut biaya harus dirasakan secara merata agar tidak memicu ketimpangan mutu pendidikan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply