Profil Komjen Wahyu Hadiningrat, Bom Bali II, Doktor Hukum Hingga Wakapolri

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat (KaldersNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Resmi dilantik Presiden Prabowo, ini profil Komjen Wahyu Hadiningrat: Wakapolri baru bergelar Doktor Hukum Unpad dan ahli siber.

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 96 dan 97.

BACA JUGA:

Jenderal bintang tiga ini menggantikan Komjen Dedi Prasetyo yang mendapat tugas baru sebagai Kepala Badan Reforma Agraria. Dalam jabatan barunya, alumni Akpol 1992 ini mendampingi Komjen Suyudi Ario Seto yang dilantik sebagai Kapolri.

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Strategis

Pria kelahiran Bandung, 4 Juni 1970 ini memiliki rekam jejak yang lengkap di Korps Bhayangkara, mencakup bidang reserse, intelijen, siber, hingga perencanaan dan penganggaran.

Di awal kariernya, lulusan Akpol 1992 yang merupakan satu angkatan di bawah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Akpol 1991) ini, pernah terlibat langsung dalam penanganan kasus besar seperti Bom Bali II pada 2005.

Beberapa posisi penting dan strategis yang pernah diemban antara lain:

  • Kasatgaswil Jabar Densus 88/Antiteror Polri
  • Kapolres Metro Jakarta Selatan (2012–2016)
  • Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (2016)
  • Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri & Direktur Respons Ancaman Deputi Bidang Intelijen Siber BIN (2017)
  • Wakapolda Metro Jaya (2018)
  • Wakabareskrim Polri (2020)
  • Asrena Kapolri (2021) & Astamarena Kapolri (2024)

Sosok Doktor Hukum Unpad dan Pakar Penanggulangan Radikalisme

Tidak hanya berpengalaman di lapangan, Komjen Wahyu Hadiningrat juga memiliki latar belakang akademik yang kuat. Ia merupakan lulusan pendidikan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang berhasil menyelesaikan studinya pada tahun ajaran 2024/2025.

Dalam disertasinya yang berjudul “Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melalui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia”, Wahyu menyoroti pentingnya regulasi ketat di dunia digital. Ia merekomendasikan:

  1. Revisi UU Terorisme: Mendorong penyempurnaan UU No. 5/2018 untuk memasukkan definisi jelas mengenai radikalisme dan ujaran radikalisme.
  2. Pengawasan Terpadu: Sistem pengawasan media sosial yang terintegrasi agar penanganan ancaman radikalisme di dunia maya dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
  3. Sanksi untuk Platform Medsos: Perlunya sanksi administratif hingga pidana bagi penyedia platform media sosial yang memfasilitasi atau membiarkan penyebaran konten radikalisme.

Kombinasi pengalaman reserse, intelijen siber, penganggaran strategis, serta kepakaran di bidang hukum pidana menjadikan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai sosok yang siap memperkuat efektivitas dan kepemimpinan Polri ke depan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


65 views