Perilaku Aneh ASN Pekalongan Terobos Jalan Cor Basah, Terancam Sanksi!

Tangkapan layar ASN Pekalongan Terobos Jalan Cor Basah
Tangkapan layar ASN Pekalongan Terobos Jalan Cor Basah (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Ngaku terburu-buru dan jam sibuk, ASN Kota Pekalongan nekat terobos jalan cor basah pakai mobil. Kini terancam sanksi disiplin!

PEKALONGAN, KalderaNews.com – Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekalongan yang nekat menerobos jalan yang baru saja dicor basah di ruas Watusalam–Karangdadap, Simbang Kulon. Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/9/2026) pagi tersebut mendadak viral dan memicu kekecewaan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengungkapkan alasan di balik tindakan nekat oknum ASN tersebut.

Minta Maaf dan Akui Keliru Karena Terburu-buru

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pemkot Pekalongan, oknum ASN yang mengendarai mobil tersebut mengaku terpaksa melintas karena bertepatan dengan jam sibuk berangkat kerja dan kondisi lalu lintas sedang sangat padat.

BACA JUGA:

“Di sana saat itu kan jam sibuk, jam berangkat aktivitas pagi itu sangat padat, di belakangnya sudah penuh… Informasi dari yang bersangkutan kemudian terpaksa melintas di situ, nggih. Tapi bagaimanapun itu menurut kami itu sesuatu yang keliru, sehingga yang bersangkutan harus minta maaf,” kata Rusmani.

Meskipun sebelumnya sudah ada beberapa sepeda motor yang melintas di lapisan dasar cor tersebut, mobil yang dikendarai oleh ASN ini menjadi kendaraan roda empat pertama yang nekat menerobos area pengerjaan.

Kontraktor Sebut Rambu dan Jalan Alternatif Sudah Disediakan

Tindakan nekat ASN tersebut disayangkan oleh pihak pelaksana proyek. Kepala Pelaksana Proyek Pengecoran Jalan, Cecep Suherman, menegaskan bahwa lokasi pengerjaan telah dipasangi rambu-rambu petunjuk serta garis polisi (police line) secara lengkap.

Ia menekankan bahwa pengguna jalan seharusnya bisa memanfaatkan jalur alternatif yang ada jika sedang terburu-buru, bukan malah menerobos area cor-coran yang masih basah.

“Harusnya ASN mencontohkan yang baik. Cor-coran masih basah, diportal, digaris polisi harus mencontohkan yang baik. Kalau semisal berangkat jam kerja dia buru-buru, ya pilih jalan yang lain. Karena memang ada jalan alternatif,” tegas Cecep.

Gelombang Hujatan Netizen

Sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak terpuji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pekalongan mendadak viral di media sosial. Oknum PNS tersebut nekat mengendarai mobil pribadi melintasi ruas jalan yang baru saja selesai dicor dan masih dalam kondisi basah.

Aksi ceroboh yang diunggah oleh akun utas viral @mahasiswamelawan.co ini langsung memicu gelombang kemarahan warganet. Bukannya menjaga fasilitas publik yang sedang diperbaiki, tindakan oknum tersebut justru merusak permukaan beton yang belum mengering.

Parahnya lagi, aksi mobil oknum PNS itu memicu efek domino karena diikuti oleh sejumlah pengendara lain di belakangnya. Akibatnya, permukaan jalan yang seharusnya dibiarkan mengeras berpotensi rusak dan meninggalkan bekas tapak roda kendaraan.

Unggahan tersebut langsung diserbu ribuan komentar dari warganet yang geram melihat perilaku oknum abdi negara yang dinilai tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.

Banyak netizen menyayangkan sikap kurang adab tersebut, mengingat perbaikan jalan merupakan aspirasi publik yang dinanti-nantikan.

“Jalan rusak protes, dibenerin pada kayak gitu. Mau nya apa sih?” tulis akun @annisanurut meluapkan kekesalannya.

“Gak punya ilmu, ditambah gak punya adab. Kosong banget,” sindir akun @minihappybgt.

“Nggak malu sama bajumu apa pak… Viral lho,” timpal akun @kusraharjocahyo.

Terancam Sanksi Disiplin dan Pelanggaran Kode Etik

Tindakan oknum ASN ini dinilai tidak hanya merusak fasilitas publik yang sedang dibangun, tetapi juga mencoreng etika seorang abdi negara di ruang publik.

Saat ini, Tim Penegak Disiplin Pemkot Pekalongan tengah merumuskan sanksi hukuman disiplin yang sesuai. Penanganan kasus ini mengacu pada:

  • Kode Etik ASN: Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2017.
  • Disiplin PNS: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pemerintah Kota Pekalongan memastikan yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan akan segera dijatuhi sanksi resmi melalui penyerahan SK Hukuman Disiplin.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


63 views