
JAKARTA, KalderaNews.com – Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja, Kamis, 24 September 2020.
“Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja,” tandasnya di Jakarta.
BACA JUGA:
- Mas Menteri Nadiem Sumringah DPR Ketok Palu Pagu Definitif Kemendikbud 2021 Sebesar 81,534 Triliun
- Kamu Belum Menerima Bantuan Kuota? Menteri Nadiem: Ikuti Tahap Berikut Ini
- Inilah Jadwal Bantuan Kuota Kemendikbud, Cek Di Sini!
Ia menjelaskan Kemendikbud mendengarkan aspirasi dan masukan dari pemangku kepentingan pendidikan, organisasi pendidikan, dan masyarakat terkait usulan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran maka Kemendikbud memutuskan klaster pendidikan dicabut dari draft RUU Cipta Kerja tersebut.
“Hal ini keputusan yang baik. Kami menjaring dan mengapresiasi masukan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat, dan sebagian besar meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukan dalam draf RUU Cipta Kerja,” jelas Ainun.
Ainun mengatakan berbagai kalangan berpendapat jika klaster pendidikan tetap masuk dalam draf RUU Cipta Kerja, tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply