Kemendikbudristek: Pertemuan Tatap Muka Dibuka Bila Semua Guru Sudah Divaksin

Ilustrasi: Pembelajaran tatap muka di kelas pada masa pandemi Covid-19. (Ist.)
Ilustrasi: Pembelajaran tatap muka di kelas pada masa pandemi Covid-19. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pernyataan tentang pertemuan tatap muka tidak harus menunggu tahun ajaran baru dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bila semua guru sudah mendapatkan vaksin, sekolah dapat menyelenggarakan pertemuan tatap muka terbatas.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Jumeri, mengatakan opsi pembelajaran tatap muka terbatas tidak harus menunggu Juli.

BACA JUGA:

Seperti dikutip dari lama resmi Kemendikbud Ristek, Senin (24/5), “Kalau semua guru sudah divaksinasi, segera buka opsi PTM terbatas. Ini tidak ada kapnnya. Begitu sebagian besar atau seluruh bapak dan ibu guru sudah divaksinasi, opsi tatap muka terbatas dapat segera dibuka.” Namun, bila guru memiliki komorbid dan halangan kesehatan, maka dipersilakan mengajar di rumah dulu.

Jumeri juga menyampaikan bahwa bila ada guru yang sehat dan layak mendapat vaksin tetapi menolak, maka akan diserahkan ke pemda untuk diambil tindakan. Sebab guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek. Meskipun sekolah sudah memulai pembelajaran tatap muka, wali murid atau orangtua memiliki hak untuk menentukan apakah anak boleh belajar di sekolah atau tetap dari rumah melalui daring.

Opsi pertemuan tatap muka ini tidak wajib. Bila wali murid atau orangtua belum mantap anaknya berangkat ke sekolah opsi belajar melalui daring tetap dapat dipilih. Pilihan untuk belajar di sekolah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan pemerintah.

Namun demikian, sekolah yang membuka pertemuan tatap muka, jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam pelaksanaan pertemuan tatap muka terbatas ini Pemda memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh sekolah mengisi daftar kesiapan dan memeriksa kesiapan infrastrukur sekolah. Pemda wajib mengawasi dan mengendalikan pertemuan tatap muka terbatas di daerahnya supaya tetap berjalan dengan baik.

Pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menegaskan bila terjadi penularan di sekolah, pemda wajib bertindak dan menyelamatkan dan mengamankan situasi. Termasuk menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Untuk kepala sekolah wajib lapor ke Gugus Covid-19 setempat dan membantu melacak asal mula penyebarannya. Tidak hanya itu kepala sekolah juga wajib mengamankan sekolahnya dan menghentikan sementara kegiatan di sekolah.

Warga sekolah yang tertular Covid-19 harus dipastikan dirawat di fasilitas kesehatan sesuai prosedur atau diisolasi mandiri sesuai dengan ketentuan. Jumeri juga berpesan, “Tidak boleh berhenti belajar dan terus ikuti petunjuak para guru. Untuk bapak dan ibu guru diharapkan melakukan inovasi pembelajaran. Anak-anak perlu disajikan materi dan metoda baru.”

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*