Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Disebut Saat Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Padahal Belum Diakui Lho!

Raffi Ahmad bersama istrinya usai dilantik seabgai Utusan Khusus Presiden Prabowo. (Ist.)
Raffi Ahmad bersama istrinya usai dilantik seabgai Utusan Khusus Presiden Prabowo. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Gelar Doktor Honoris Causa atau Dr. (HC) Raffi Ahmad disebut ketika dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

“Dr (HC) H Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” sebut Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad ditunjuk menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

BACA JUGA:

Raffi Ahmad bungkam

Tetapi, Raffi Ahmad tidak berkomentar lebih lanjut terkait gelarnya yang dibacakan saat pelantikan.

“Kalau itu (terkait gelar), nanti ditanyakan ke pihak sebelah,” katanya kepada para jurnalis.

Sebelumnya, pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad menuai polemik.

Bahkan, Kemendikbudristek belum mengakui gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) itu.

Dirjen Diktiristek, Prof. Abdul Haris menyatakan bvahwa gelar itu tidak sah, lantaran UIPM belum memiliki izin operasional sebagai penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” tegasnya.

Berdasar UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebuah perguruan tinggi wajib memiliki izin operasional.

Pun dengan perguruan tinggi asing yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Selain itu, kampus juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek No.23/2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Artinya, gelar yang Doktor Honoris Causa milik Raffi Ahmad tidak sepatutnya digunakan dalam sebuah acara formal kenegaraan, karena terikat dengan ketentuan UU yang berlaku di negeri.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*