JAKARTA,KalderaNews.com – Kasus bunuh diri orang muda yang meningkat sejak beberapa tahun terakhir membuat Kemendikdasmen mengambil langkah-langkah ini.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menuturkan akan mengambil langkah-langkah terkait dengan kasus bunuh diri pada orang muda yang semakin meningkat.
Berdasarkan data Pusat Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sebanyak 640 kasus bunuh diri terjadi pada Januari hingga Juli 2023.
Jumlah ini meningkat 31,75 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebanyak 486 kasus.
BACA JUGA:
- Kasus Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa Terus Berulang, Apakah Kampus Peduli?
- Mahasiswinya Bunuh Diri di Kampus, Begini Penjelasan Universitas Tarumanagara (Untar)
- Mahasiswa UM Bengkulu Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya Saat Hari Wisuda, Ternyata Ini Dugaan Pemicunya
Kasus bunuh diri mahasiswa sering terjadi dalam beberapa bulan terakhir
Sebagai informasi, telah terjadi berbagai kasus bunuh diri dalam beberapa bulan belakangan ini Mulai dari mahasiswa di Universitas Ciputra, pada Rabu, 18 September 2024.
Kemudian, mahasiswa jurusan Teknik Mesin Universitas Kristen Petra pada 1 Oktober 2024. Lalu terjadi lagi pada seorang mahasiswa Universitas Tarumanegara, Jakarta Barat, 4 Oktober 2024.
Ada juga mahasiswa Udinus Semarang yang meninggal di kamar kosnya, sehari setelah kasus bunuh diri mahasiswa Universitas Tarumanegara.
Lalu, yang terakhir ada juga mahasiswa UMB Bengkulu yang meninggal dunia karena gantung diri.
Kemendikdasmen akan perkuat pendidikan karakter di sekolah
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya akan memperkuat pendidikan karakter di sekolah.
“Salah satu alasan kenapa kami berusaha memperkuat pendidikan karakter di sekolah dan juga di satuan pendidikan yang lain,” jelasnya dalam Pertemuan Mendikdasmen dengan Organisasi Penyelenggara Pendidikan di Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Lebih lanjut, Mu’ti memberikan kesempatan kepada para guru sebagai tenaga pimpinan konseling. Ia menyoroti bahwa banyak persoalan di sekolah yang belum mendapatkan perhatian.
“Jadi selama ini kan memang banyak sekali berbagai persoalan itu belum mendapatkan perhatian karena banyak faktor ya mungkin, guru terlalu sibuk dan sebagainya,” jelas Mu’ti.
Guru tidak hanya mengajar, namun juga berikan layanan
Abdul Mu’ti kemudian juga menegaskan bahwa kewajiban guru tidak hanya mengajar, namun juga memberikan layanan pimpinan.
“Sehingga dengan kebijakan kami sekarang ini guru tidak hanya berkewajiban untuk mengajar saja sesuai dengan bidang studinya tapi juga punya kewajiban untuk memberikan layanan pimpinan,” sambungnya.
Mendikdasmen juga menjelaskan jika guru BK seharusnya bisa memberikan layanan konseling terkait masalah mental maupun akademik.
“Ada guru BK yang memberikan layanan konseling agar berbagai masalah mental berbagai masalah psikologis dan juga masalah akademik dapat terbantu dengan peranan guru sebagai pembimbing itu semua,” pungkas Abdul Mu’ti.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply