JAKARTA, KalderaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi tetap mewajibkan pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Kata Hakim MK, Arief Hidayat, pendidikan agama di sekolah merupakan konsekuensi atau tindak lanjut penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara.
“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Hakim Arief.
Demikian dikatakan saat membacakan draf putusan mengenai uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Jumat, 3 Januari 2025.
BACA JUGA:
- Pentingnya Mengenalkan Keberagaman dan Toleransi Hidup Beragama Sejak Dini
- Asyik! Ada 5 Hari Libur Sekolah di Akhir Bulan Januari 2025, Ini Daftarnya!
- Wacana Libur Selama Bulan Ramadan 2025, Gimana dengan Siswa Non-Muslim? Apa Landasan Kebijakan itu?
Pendidikan agama penting di negara Pancasila
MK menilai pendidikan nasional mesti dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, sambil tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan nasional, lanjutnya, bertujuan membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa.
“Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ujar Hakim Arief.
Maka, MK menilai, mewajibkan pelaksanaan pendidikan agama di semua jenjang pendidikan sangat dapat diwajarkan.
Bahkan, para siswa justru memiliki hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama.
Lantaran, pendidikan agama adalah unsur yang penting dalam menjaga kesinambungan kehidupan beragama dalam lingkup negara Pancasila.
Pendidikan agama bukan mata pelajaran pilihan
Permohonan para pemohon supaya pendidikan agama dijadikan sebagai pilihan mata pelajaran, dan bukan sebagai kewajiban, akhirnya ditolak seluruhnya oleh MK.
Sementara, para pemohon, yaitu Raymond Kamil dan Indra Syahputra, menilai pendidikan agama tak hanya dimaknai untuk satu agama tertentu saja.
Tetapi, dimaknai sebagai pendidikan tentang semua agama dan kepercayaan serta adat istiadat yang bersifat kajian ilmiah.
Pemaknaan pasal-pasal yang diuji pun dinilai oleh Hakim MK kurang tepat.
Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan para pemohon tentang pelaksanaan pendidikan agama di sekolah tersebut ditolak oleh Hakim MK, lantaran tidak beralasan menurut hukum.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply