Geger Ponorogo! Kepala Sekolah Nekat Tilep Dana BOS Rp 25 Miliar untuk Foya-Foya?

Ilustrasi: Korupsi (Ist.)
Ilustrasi: Korupsi (Ist.)
Sharing for Empowerment

PONOROGO, KalderaNews.com – Ponorogo Gempar! Syamhudi Arifin, Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencengangkan, mencapai Rp 25 Miliar!

Penetapan tersangka pada Senin (28/4/2025) ini bak petir di siang bolong, terjadi setelah Arifin menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam. Sebelumnya, ia sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, namun kini statusnya berubah drastis menjadi pesakitan tunggal dalam kasus korupsi yang bikin geleng-geleng kepala ini.

Tak main-main, usai ditetapkan sebagai tersangka, Arifin langsung digelandang bak penjahat kelas kakap menuju Rumah Tahanan kelas II B Kabupaten Ponorogo. Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok sekolah ternama ini?

BACA JUGA:

Terungkap fakta lebih mencengangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menyita sejumlah aset mewah milik SMK PGRI 2 Ponorogo, termasuk 11 unit bus pariwisata MEWAH, 1 unit SUV Misubishi Pajero Kinclong, dan 3 unit minibus Toyota Avanza. Diduga kuat, aset-aset ini dibeli menggunakan uang haram hasil korupsi dana BOS!

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dengan tegas menyatakan bahwa kepala sekolah yang kini berstatus tersangka itu telah bermain curang dengan menyelewengkan dana BOS sejak tahun 2019 hingga 2024. Bayangkan, selama bertahun-tahun, uang negara dikuras habis hingga mencapai angka fantastis Rp 25 miliar!

“Hari ini kita lakukan penahanan kepada tersangka SA, sebelumnya kita panggil sebagai saksi,” ujar Agung, seolah tak percaya dengan kelakuan bejat sang kepala sekolah.

Lantas, bagaimana cara Arifin mengelabui sistem dan menggarong uang rakyat sebanyak itu? Pihak kejaksaan masih enggan membeberkan detail modusnya, namun indikasi kuat mengarah pada pembelian sejumlah bus pariwisata sekolah menggunakan dana BOS sejak tahun 2019 hingga 2024.

“Intinya terkait adanya penyalahgunaan dana BOS, uang hasil korupsi tersebut sebagian besar digunakan tersangka untuk keperluan pribadi yang tidak bertanggung jawab,” beber Agung, menyiratkan adanya gaya hidup mewah yang dinikmati sang tersangka dari uang haram tersebut.

Kini, Arifin harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan untuk menghindari upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Kasus skandal korupsi dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan menimbulkan pertanyaan besar: Siapa lagi yang terlibat dalam praktik haram ini? Apakah ada pihak lain yang ikut menikmati uang rakyat tersebut? Kejari Ponorogo diyakini tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengusut tuntas kasus memalukan ini hingga ke akar-akarnya!

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*