Dana BOS Madrasah dan BOP RA Juli 2025 Segera Cair, Cek Syarat dan Cara Pencairannya

Dana pendidikan, biaya sekolah, uang SPP, rencana dana pendidikan
biaya pendidikan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA,KalderaNews.com- Dana BOS Madrasah dan BOP RA Juli 2025 akan segera cair, cek syarat dan cara pencairannya di sini.

Kabar baik datang untuk lembaga RA dan madrasah di seluruh Indonesia. Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah akan segera cair pada Juli 2025.

Proses pencairan Dana BOS Madrasah dan BOPmemasuki triwulan II, setelah sebelumnya pencairan triwulan I dilakukan pada akhir Maret lalu.

BACA JUGA:

Pencairan dana BOP dan BOS ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Kurikulum, Sarana Kelembagaan, dan Beasiswa (KSKK) Ditjen Pendidikan Islam yang mengatur penyaluran setiap tiga bulan sekali.

Total dana yang akan disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) mencapai Rp1,79 triliun, dengan jumlah penerima sebanyak 81 ribu lembaga, yang terdiri dari 30 ribu RA dan 51 ribu madrasah.

Pihak Kemenag mengimbau semua RA dan madrasah untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan di bank penyalur dapat berjalan lancar.

Direktur Pendis, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa dana sudah siap dan tinggal menunggu proses penyaluran oleh bank.

 “Rp1,79 Triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” terangnya.

Selain itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa pengajuan pencairan untuk triwulan II paling lambat diterima pada Sabtu, 5 Juli 2025. Lembaga yang terlambat mengajukan berkas berisiko tertunda pencairannya.

“Penyaluran akan dilakukan bertahap sesuai kelengkapan dokumen,” jelas Nyayu.

Syarat pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Juli 2025

Saat pencairan di bank penyalur, lembaga diwajibkan membawa semua berkas persyaratan BOP dan BOS.

“Kami harap madrasah membawa berkas persyaratan BOP dan BOS saat melakukan pencairan triwulan kedua ke bank penyalur,” tambahnya.

Kemenag juga mengingatkan bahwa pencairan dana di triwulan berikutnya hanya bisa dilakukan apabila lembaga telah menggunakan minimal 80 persen dari dana bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan penggunaan dana berjalan optimal sesuai tujuan program.

Cara mengecek pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA Juli 2025

Untuk mengecek informasi pencairan, RA dan madrasah dapat mengakses portal Education Management Information System (EMIS) di sini.

Melalui EMIS, lembaga bisa memantau berbagai data penting, mulai dari guru, madrasah, pesantren, dana BOS, hingga PIP Madrasah.

Jika mengalami kendala, lembaga disarankan menghubungi kantor wilayah Kemenag setempat atau memantau update melalui media sosial resmi Kemenag.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*