Skema Baru Sertifikasi Guru Kemenag 2025: Guru PAI akan Lebih Diprioritaskan

Guru Madrasah
Guru Madrasah (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA,KalderaNews.com – Ada skema baru sertifikasi guru Kementerian Agama (Kemenag) 2025. Skema baru ini perlu diketahui oleh guru yang belum tersertifikasi.

Pada tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengimplementasikan skema baru untuk sertifikasi guru.

Skema ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru di bawah naungan Kemenag.

BACA JUGA:

Selain itu, skema baru ini juga bertujuan untuk memotivasi guru untuk terus berinovasi dalam metode pengajaran mereka.

Menag Nasaruddin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sertifikasi guru Kemenag melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah dan guru agama pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan lainnya dengan memberi waktu 2 tahun untuk proses penuntasan PPG.

Skema baru sertifikasi Guru Kemenag 2025

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad mengatakan bahwa saat ini tercatat ada 484.768 guru madrasah masih belum mengikuti PPG. Data tersebut belum termasuk guru Pendidikan Agama Islam dan guru agama lainnya pada sekolah.

Bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), perubahan besar sedang dipersiapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan keterangan Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, pemerintah kini lebih fokus mempercepat proses pemanggilan PPG untuk guru PAI di sekolah umum. 

Selama ini, banyak guru PAI mengeluhkan lambatnya pemanggilan PPG dibanding guru di bawah Kemendikbud.

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa Kemenag akan mengadopsi pola terbaru PPG Transformasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan menambahkan komponen pendampingan.

Skema baru ini dirancang untuk memperbaiki proses tersebut. Skema baru yang lebih efisien ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru PAI di seluruh Indonesia. 

Syarat PPG Kemenag

Melansir dari PPG Kemenag, berikut syarat-syarat yang bisa dipersiapkan bagi guru madrasah dan agama yang belum memiliki sertifikasi pendidik:

1. Berstatus aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal atau satminkal di madrasah

2. Belum pernah ikut sertifikasi guru dan/atau memilih sertifikat pendidik

3. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 yanglinier dengan mata pelajaran yang dipilih, sesuai aturanlinieritas yang berlaku

4. Mempunyai NPK (Nomor Pendidik Kemenag)

5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT (terhitung mulai tanggal) sebelum Desember 2021.

6. Berumur maksimal 58 tahun pada saat pembukaan PPG Kemenag berjalan.

Jadwal PPG Kemenag 2025 memang masih belum dirilis. Namun, dengan skema baru sertifikasi guru Kemenag ini diharapkan bisa membawa perubahan yang lebih efisien.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*