Sekarang, Guru Hanya Perlu Mengajar 16 Jam Tatap Muka, Tapi

Guru dan muridnya. (Ist.)
Guru dan muridnya. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikdasmen mengeluarkan ketentuan, guru hanya perlu mengajar tatap muka selama 16 jam di kelas. Tapi ada tugas tambahan lain lho!

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Temu Ismail.

“Jadi kan ini diterapkan 16 jam mengajar tatap muka,” kata Temu.

BACA JUGA:

Tetap harus penuhi 24 jam mengajar

Tetapi, kata Temu, meskipun mengajar tatap muka hanya 16 jam, guru sebenarnya tetap memiliki kewajiban pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu.

Mengajar tatap muka 16 jam adalah bagian dari pemenuhan beban kerja 24 jam mengajar tatap muka per minggu.

Sisa 8 jam beban kerja dipenuhi melalui tugas tambahan serta tugas tambahan lainnya sesuai ketentuan Kemendikdasmen.

“Ada tugas tambahan yang ini. Jadi dibagi gitu ya. Bahasanya pemenuhan 24 jam tatap muka itu dipenuhi dalam tugas pokok dengan tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya,” ujarnya.

Tugas tambahan guru

Nah, tugas-tugas tambahan yang bisa dilakukan pada guru antara lain:

  1. Wakil kepala satuan pendidikan
  2. Ketua program keahlian satuan pendidikan
  3. Kepala perpustakaan satuan pendidikan
  4. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
  5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu, atau
  6. Tugas tambahan lain

Pengecualian pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran bisa dikecualikan bagi:

  1. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum.
  2. Guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan.
  3. Guru pendidikan khusus dan Guru pendidikan layanan khusus.
  4. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*