P2G Minta Presiden Prabowo Klarifikasi soal Kenaikan Gaji Guru, Masih pada Bingung Nih, Pak!

Prabowo Subianto saat pelantikan presiden RI ke-8 (Ist),
Prabowo Subianto saat pelantikan presiden RI ke-8 (Ist),
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Koordinator P2G, Satriwan Salim mengatakan pernyataan Presiden Prabowo terkait kenaikan gaji guru dimaknai berbeda-beda oleh para guru.

Presiden Prabowo menyatakan hal tersebut dalam perayaan puncak Hari Guru Nasional.

“Ini menimbulkan multitafsir. Menimbulkan harap-harap cemas dan kegalauan dari para guru ASN,” ujar Satriwan.

BACA JUGA:

Pernyataan Presiden tentang kenaikan gaji guru timbulkan multitafsir

Prabowo menyatakan bahwa gaji guru yang berstatus ASN bakal naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Sementara, guru non-ASN nilai tunjangan profesinya akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan.

Pernyataan Prabowo itu, kata Satriwan, mempunyai dua tafsir.

Pertama, semua guru PNS akan diberikan tambahan sebesar 100 persen gaji pokok. Misalnya guru dengan gaji pokok Rp 4 juta, maka akan mendapatkan Rp 8 juta.

Belum lagi ditambah dengan tunjangan sertifikasi guru, sesuai UU Guru dan Dosen serta PP No. 41 tahun 2009, guru PNS yang sudah disertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokoknya.

Nah, menurut Satriwan, gaji PNS merujuk kepada PP Nomor 5 tahun 2024. Di aturan tersebut, besaran gaji PNS termasuk guru PNS sudah diatur rinci dari Rp 2 juta hingga Rp 6 juta tergantung golongan atau kepangkatan.

“Tentu ini bakal mempengaruhi persepsi dari PNS-PNS selain guru. Akan menimbulkan kecemburuan. Karena begitu jumbonya kenaikan gaji pokok dari guru yang sebesar 100 persen,” ujar Satriwan.

Jika tafsir ini benar, maka bakal membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun melakukan simulasi menggunakan rerata gaji pokok guru Rp 3 juta dengan jumlah guru sekitar 1,3 juta. Maka dalam setahun, dibutuhkan hampir Rp 100 triliun hanya untuk gaji guru ASN.

“Anggaran APBN akan terkuras hanya untuk memberikan gaji dan tunjangan sertifikasi bagi guru PNS. Tentu ini rasanya tidak rasional ya,” papar Satriawan.

Ditambah Rp 2 juta atau menjadi Rp 2 juta?

Tafsiran kedua, adalah kenaikan satu kali gaji pokok itu merupakan tunjangan profesi guru yang diberikan bagi guru-guru PNS yang sudah disertifikasi.

“Artinya, guru-guru PNS yang nanti tahun 2025 akan disertifikasi dan lulus pendidikan profesi guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sebesar satu kali gaji pokok,” ujar Satriwan.

“Para guru merasa, kayaknya yang nomor dua adalah tafsiran yang benar. Makanya kami membutuhkan klarifikasi dari Pak Presiden langsung, Kenapa? Karena pernyataan Pak Presiden menimbulkan kegalauan dan sangat ambigu maknanya,” imbuhnya

Satriwan mengatakan, sebenarnya sejak kebijakan tunjangan tersebut dimulai pada 2008, guru swasta dan guru honorer yang lulus sertifikasi sudah mendapat sebesar Rp 1,5 juta. So, jadi naikknya hanya sebesar Rp 500 ribu.

“Tapi, ini memang perlu diluruskan, karena banyak beredar di media sosial, narasi Presiden naikkan tunjangan profesi guru honorer sebesar Rp 2 juta. Bukan menaikkan sebesar Rp 2 juta, itu keliru ya!” katanya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*