
Penunjukan Rektor Unhas sebagai Plt Rektor Unsrat picu kisruh dan protes. Kebijakan ini dinilai merusak Good Corporate Governance.
MANADO, KalderaNews.com – Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang dinamika memprihatinkan.
Keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menonaktifkan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado periode 2022–2026, Prof. Oktovian Berty Alexander Sompie, serta menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengganti, menuai gelombang protes keras dan memicu keprihatinan mendalam terkait tata kelola akademis.
BACA JUGA:
- Heboh Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Viral, dr Adrian Rantung Meninggal
- Terjadi Lagi! Ada Dugaan Bullying dan Pungli di PPDS FK Unsrat, Kemenkes Bekukan Prodi Ilmu Penyakit Dalam
- Tragedi di Depan Kampus, Mahasiswa Unisba Jadi Korban Pengeroyokan
Kemdiktisaintek secara resmi menunjuk Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Plt Rektor Unsrat per Rabu (5/8/2026). Langkah ini menjadi polemik besar lantaran Prof. Jamaluddin saat ini masih aktif menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar periode 2026–2030.
Protes Administrasi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pemberhentian Prof. Berty Sompie dan penunjukan rektor aktif dari kampus lain dianggap sebagai preseden buruk bagi independensi perguruan tinggi. Sivitas akademika Unsrat melalui kuasa hukum Prof. Berty, Dodi Abdulkadir, secara resmi mengajukan keberatan administratif atas keputusan tersebut.
Dodi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan demi mempertahankan jabatan semata, melainkan untuk membentengi prinsip negara hukum serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan kampus.
Kemdiktisaintek secara resmi menonaktifkan Prof. Berty dari jabatannya sebagai Rektor Unsrat, yang kemudian disusul dengan penunjukan Rektor aktif Unhas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor di kampus tersebut.
Langkah ini memicu kekhawatiran akan timbulnya potensi dualisme jabatan serta konflik kepentingan strategis dalam tata kelola perguruan tinggi, hingga akhirnya mendorong Kuasa Hukum Unsrat untuk melayangkan pengajuan keberatan administratif secara resmi.
Pengangkatan tersebut diduga kuat mengabaikan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Regulasi teknis terkait pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Ancaman Dualisme Jabatan dan Conflict of Interest
Sorotan paling tajam tertuju pada praktik rangkap jabatan strategis. Menjabat sebagai Rektor aktif di Unhas sekaligus Plt Rektor di Unsrat dinilai sangat riskan dan melanggar azas profesionalisme.
“Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena satu individu menjalankan dua jabatan strategis secara bersamaan,” tegas Dodi Abdulkadir.
Ia menambahkan bahwa dalam tata kelola modern, situasi yang memicu persepsi konflik kepentingan harus dihindari karena dapat merusak:
- Independensi dalam pengambilan keputusan akademis dan manajerial.
- Objektivitas arah kebijakan antar-perguruan tinggi.
- Mekanisme Pengawasan internal kampus yang sehat.
Bayang-Bayang Krisis di Tengah Agenda Strategis
Kisruh kepemimpinan ini terjadi pada momen yang sangat krusial. Unsrat saat ini tengah bersiap memasuki tahapan strategis penjaringan dan pemilihan Rektor periode 2026–2030.
Intervensi dan ketidakpastian hukum dikhawatirkan mengganggu netralitas serta kondusivitas suksesi kepemimpinan kampus.
| Isu Utama | Kondisi Realita Saat Ini | Dampak Terhadap Kampus |
| Status Kepemimpinan | Rektor Nonaktif vs Plt Rangkap Jabatan | Ketidakpastian hukum & legalitas kebijakan |
| Tata Kelola (GCG) | Transparansi & kepatuhan hukum dipertanyakan | Mencederai muruah akademis institusi |
| Agenda Suksesi 2026–2030 | Berlangsung di tengah konflik internal | Berpotensi memicu ketegangan sivitas akademika |
Juru Bicara Unsrat, Max Rembang, telah membenarkan bahwa per 5 Agustus 2026 kepemimpinan kampus diserahkan kepada Prof. Jamaluddin Jompa sesuai surat perintah Kemdiktisaintek.
Meskipun proses hukum dan keberatan administratif tengah berjalan, seluruh pihak diimbau untuk tetap menjaga situasi kampus agar kondusif demi melindungi hak belajar para mahasiswa dan kelancaran kegiatan akademis.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply