Putusan MK Diabaikan? Dana Pendidikan RAPBN 2027 Masih Terancam MBG

Siswa di Bondowoso Terekam Buang Nasi MBG
Tangkapan layar siswa di Bondowoso Membuang nasi MBG (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Alokasi MBG masih akan memangkas dana pendidikan di RAPBN 2027. Putusan MK dinilai terabaikan, membuat masa depan sekolah terancam.

JAKARTA, KalderaNews.com – Masa depan perbaikan fasilitas sekolah, pemenuhan ganjaran layak bagi guru, hingga peningkatkan kualitas pendidikan nasional tampaknya masih harus mengalah.

Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih akan terus menempel dan menggerus dana pendidikan dalam RAPBN 2027.

BACA JUGA:

Sikap ini memicu keprihatinan publik. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas telah mengeluarkan ketetapan yang melarang penggunaan alokasi dana pendidikan untuk membiayai program makan gratis tersebut.

Alasan Teknis dan Penyusunan yang “Sudah Terlanjur”

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, berdalih bahwa putusan MK keluar saat penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2027 sudah berjalan. Pihak pemerintah berpegang pada celah masa transisi yang diberikan oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut.

“Secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan,” ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Senada dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan bahwa pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan baru akan direalisasikan penuh pada APBN 2028. Pembongkaran ulang RAPBN 2027 diklaim akan memicu rumitnya birokrasi penyesuaian.

“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya, 2028,” kata Purbaya, Jumat (31/7/2026).

Kronologi Putusan MK: Mengapa Ini Memprihatinkan?

Langkah pemerintah menunda pemisahan anggaran ini dinilai sangat memprihatinkan oleh berbagai pengamat.

Penggunaan dana pendidikan sebesar minimal 20% yang diamanatkan oleh UUD 1945 dinilai makin melenceng dari esensi dasarnya, yaitu membiayai komponen utama operasional dan mutu sekolah.

  • 30 Juli 2026: MK Bacakan Putusan Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026 “Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Pos Pendidikan”
  • 31 Juli – 12 Agustus 2026: Pemerintah Tegaskan Pemisahan Baru Efektif APBN 2028 “RAPBN 2027 Tetap Memuat MBG di Dalam Dana Pendidikan”

Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menegaskan:

  • Batas Berlaku: Ketentuan penggunaan dana pendidikan untuk MBG hanya berlaku sah pada APBN 2026.
  • Substansi Aturan: Program makan gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga harus dipisahkan dari alokasi operasional sekolah.
  • Tenggat Transisi: Pemisahan anggaran wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada APBN 2028.

Dampak Buruk Terhadap Sektor Pendidikan Nasional

Meski MK memberi jeda waktu transisi hingga dua tahun, kelambanan pemerintah merombak struktur RAPBN 2027 membawa konsekuensi pahit. Dana pendidikan sebesar 20% dari APBN—yang selama ini kerap dinilai belum memenuhi kebutuhan riil sekolah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T)—kembali harus terbagi demi program MBG.

AspekRealita Saat Ini (RAPBN 2026 & 2027)Harapan Usai Pemisahan (APBN 2028)
Porsi Pos PendidikanTergerus pembiayaan MBGMurni 20% untuk fasilitas, guru, dan riset
Penyelenggaraan MBGMenggunakan pos dana pendidikanMenggunakan alokasi anggaran non-pendidikan
Kesejahteraan SekolahBerpotensi mengalami pemangkasan operasionalMemiliki kepastian alokasi anggaran utama

Sikap menunda perbaikan anggaran hingga tahun 2028 menandakan bahwa prioritas perbaikan mendasar pada mutu pendidikan Indonesia harus kembali mengantre di belakang agenda program makan gratis.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


164 views