Habis Tunda Berkali-Kali, Short Selling Efektif 1 Oktober, Cuma 2 Sekuritas dan 5 Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (BEI) (EduFulus/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

BEI pastikan transaksi short selling mulai 1 Oktober 2026 lewat 2 sekuritas dan 5 saham pilihan dengan risiko tinggi.

The Path To Financial Freedom, EduFulus – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan bahwa transaksi short selling secara resmi mulai dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026.

Pada tahap awal implementasinya, fasilitas ini masih diterapkan secara terbatas melalui dua perusahaan sekuritas serta hanya melibatkan lima emiten saham pilihan.

SIMAK JUGA: BEI Resmi Berlakukan Kembali Transaksi Short Selling Hari Ini

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa kedua Anggota Bursa (AB) yang telah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan untuk menyediakan fasilitas short selling adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.

BEI sendiri masih membuka kesempatan bagi sekuritas lain yang tengah dalam proses pengajuan.

Daftar 5 Saham Pilihan untuk Short Selling

Tidak seluruh saham yang tercatat di bursa dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme ini. BEI telah menetapkan secara selektif lima saham awal yang dapat ditransaksikan melalui fasilitas short selling mulai awal Oktober 2026, yaitu:

  1. PT Astra International Tbk (ASII)
  2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  3. PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
  4. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
  5. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

Syarat Ketat bagi Investor

Investor yang ingin memanfaatkan fasilitas short selling tidak bisa langsung menggunakan rekening reguler biasa. BEI menetapkan sejumlah ketentuan khusus demi memitigasi risiko tinggi di pasar modal:

  • Memiliki rekening efek reguler minimal selama enam bulan.
  • Memiliki modal awal sekurang-kurangnya Rp50 juta.
  • Membuka rekening khusus short selling di salah satu dari dua perusahaan sekuritas penyedia fasilitas.

Apa Itu Short Selling dan Risikonya?

Secara sederhana, short selling adalah mekanisme di mana investor meminjam saham untuk dijual di pasar dengan harapan harga saham tersebut turun, sehingga bisa dibeli kembali pada harga yang lebih rendah untuk mendulang keuntungan.

Kendati demikian, mekanisme ini memiliki risiko kerugian yang sangat tinggi. Jika harga saham justru melambung naik setelah dijual, investor tetap wajib membelinya kembali di harga yang lebih tinggi untuk mengembalikan pinjaman saham.

“Oleh karena itu, tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” tegas Jeffrey Hendrik.

Berkali-Kali Ditunda

Implementasi transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat perjalanan panjang yang diwarnai oleh berbagai dinamika eksternal dan kesiapan sistem. Sebelum akhirnya kembali diaktifkan secara bertahap pada September 2026, fasilitas perdagangan ini tercatat telah mengalami tiga kali penundaan resmi.

Keputusan penundaan tersebut diambil berdasarkan evaluasi mendalam serta arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi menjaga stabilitas pasar.

Penundaan pertama terjadi pada April 2025 ketika fasilitas ini awalnya ditargetkan meluncur pada Maret atau April 2025. Namun, gejolak ekonomi global yang dipicu oleh kebijakan “Tarif Trump” memaksa otoritas bursa mengeluarkan pengumuman penundaan pada 24 April 2025 dan menggeser jadwal peluncurannya ke tanggal 26 September 2025.

Menjelang tenggat waktu tersebut, OJK kembali mengeluarkan instruksi penundaan kedua karena kondisi pasar modal yang masih memerlukan pencermatan lebih lanjut.

Menindaklanjuti arahan tersebut, BEI resmi mengumumkan perpanjangan masa penundaan transaksi short selling hingga tanggal 17 Maret 2026.

Memasuki bulan Maret 2026, penundaan ketiga kembali tidak terhindarkan akibat tingkat fluktuasi pasar global yang masih sangat tinggi. Selain faktor eksternal, tingkat kesiapan teknis dari para Anggota Bursa (AB) yang belum merata membuat BEI harus memperpanjang masa penundaan selama enam bulan hingga 14 September 2026.

Setelah melewati serangkaian penundaan dan evaluasi panjang tersebut, BEI akhirnya resmi memberlakukan kembali pembiayaan transaksi short selling mulai 15 September 2026.

Langkah ini menandai babak baru kembalinya instrumen lindung nilai dan strategi alternatif bagi para investor di pasar modal domestik.

Sebagai bagian dari implementasi tahap awal, daftar lima saham perdana dari konstituen LQ45 yang diizinkan untuk ditransaksikan dirilis pada 28 September 2026.

Aktivitas transaksi secara efektif mulai dapat dijalankan pada 1 Oktober 2026 melalui dua perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa yang telah ditunjuk dan mengantongi izin resmi.

Pemberlakuan bertahap ini diharapkan mampu memitigasi risiko tinggi yang melekat pada instrumen short selling sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi pelaku pasar.

Investor yang berniat memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk memenuhi berbagai persyaratan ketat serta memahami mekanisme perdagangan yang berlaku.

SIMAK JUGA: Tunda Lagi, Ini Alasan BEI Ulur Implementasi Short Selling hingga September 2026

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


13 views