Inilah Pedoman Resmi HUT ke-81 RI 2026 di Kemendikdasmen

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Acara pengukuhan 68 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Sabtu, 17 Agustus 2019. Acara pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis, 15 Agustus 2019 (KalderaNews/Presidenri.go.id)
Sharing for Empowerment

Cek pedoman resmi Kemendikdasmen untuk HUT ke-81 RI 2026! Lengkap dari aturan upacara hingga pesta rakyat.

JAKARTA, KalderaNews.com – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan panduan resmi terkait pelaksanaan peringatan bagi seluruh jajarannya.

Aturan ini tertuang secara rinci dalam dokumen “Pedoman Peringatan HUT ke-81 RI di Kemendikdasmen” melalui surat edaran Nomor 17756/B/A/TU.02.03/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Panduan ini ditujukan kepada Pimpinan Unit Utama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

BACA JUGA:

Berikut adalah rincian lengkap rangkaian acara dan ketentuannya untuk memastikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 berjalan khidmat dan tertib.

Jadwal Mengikuti Siaran Pidato Presiden RI (14 Agustus 2026)

Sebagai agenda pembuka, pada tanggal 14 Agustus 2026, seluruh pejabat dan pegawai diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Pidato Presiden RI melalui saluran televisi, radio, atau media daring. Rangkaian pidato ini terbagi dalam dua jadwal utama:

  • Pukul 08.30 WIB: Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026.
  • Pukul 14.30 WIB: Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Ketentuan Upacara Bendera 17 Agustus 2026

Puncak peringatan kemerdekaan akan dilaksanakan melalui Upacara Bendera pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Pelaksanaannya dibagi menjadi dua kategori wilayah, yakni tingkat pusat dan daerah.

Pelaksanaan di Tingkat Pusat (Senayan, Jakarta)

Upacara luring di tingkat pusat akan dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB di halaman kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat. Ketentuan khususnya meliputi:

  • Penyelenggaraan upacara merupakan hasil kolaborasi antara tiga kementerian: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.
  • Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan bertindak sebagai pembina upacara.
  • Pembina upacara diwajibkan mengenakan pakaian adat tradisional.
  • Tamu undangan yang hadir secara luring meliputi Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 dari ketiga kementerian tersebut.
  • Peserta upacara terdiri dari perwakilan pegawai dari ketiga kementerian, masing-masing membentuk 3 peleton yang berisi 41 orang.
  • Seluruh perwakilan peserta juga wajib mengenakan pakaian adat tradisional.

Pelaksanaan di Tingkat Daerah dan Luar Senayan

Untuk satuan kerja di luar kawasan Senayan dan tingkat daerah, upacara dilangsungkan secara luring di halaman kantor atau tempat yang ditentukan.

  • Waktu pelaksanaan dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.
  • Kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk bertindak sebagai pembina upacara.
  • Pembina upacara dan seluruh peserta upacara (pegawai dan/atau siswa) diwajibkan mengenakan pakaian adat tradisional.

Susunan Minimal Upacara Bendera

Susunan acara upacara bendera wajib mengikuti kerangka berikut:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  • Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara.
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada).
  • Pembacaan do’a.
  • Laporan pemimpin upacara.
  • Penghormatan kepada pembina upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Peringatan Detik-Detik Proklamasi (Pukul 10.17 WIB)

Momen sakral pengibaran bendera kebangsaan perlu dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Pada tanggal 17 Agustus 2026, segenap pegawai diimbau menghentikan seluruh aktivitasnya sejenak pada waktu-waktu berikut:

  • Pukul 10.17 WIB.
  • Pukul 11.17 WITA.
  • Pukul 12.17 WIT.

Pada momen tersebut, seluruh pegawai wajib berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak. Namun, terdapat pengecualian bagi aktivitas yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan.

Untuk mendukung pelaksanaannya, pimpinan satuan kerja di daerah diimbau untuk membunyikan sirine atau penanda suara lainnya sesaat sebelum lagu kebangsaan diputar.

Partisipasi Acara Pesta Rakyat HUT RI Ke-81

Sebagai bentuk kemeriahan peringatan kemerdekaan, segenap pejabat, pegawai, beserta keluarga diimbau untuk ikut serta dalam perayaan publik. Pesta Rakyat HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 akan diselenggarakan pada:

  • Tanggal: 17 Agustus 2026.
  • Waktu: Pukul 07.00 s.d. 22.00 WIB.
  • Lokasi: Area Monumen Nasional (Monas) dan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


61 views