JAKARTA, KalderaNews.com – Begini aturan pemasangan bendera Merah Putih untuk HUT Kemerdekaan RI 2025! Hati-hati, ada larangannya lho!
Jelang HUT ke-80 Republik Indonesia (RI), suasana merah putih mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air.
Sebagian masyarakat sudah mulai memasang bendera Merah Putih sekitar hunian.
Lalu, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera Merah Putih?
BACA JUGA:
- Hati-hati, Ini Larangan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI yang Wajib Diketahui!
- Link Download Logo dan Tema HUT RI 2025, Cek di Sini!
- Inilah Daftar Nama Calon Paskibraka dan Cadangan untuk HUT ke-80 RI
Jadwal pemasangan bendera Merah Putih di HUT Ke-80 RI
Untuk menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, masyarakat Indonesia dianjurkan mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.
Pengibaran Bendera Merah Putih sudah diatur UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang tertera pada Pasal 7 Ayat 3.
Aturan itu berbunyi: “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.
Berdasarkan praktik yang berlaku tiap tahun, masyarakat diimbau mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan ke depan terhitung sejak 1 Agustus sampai 31 Agustus 2025.
Ketentuan itu biasanya tertuang dalam Surat Edaran resmi yang disebarluaskan hingga ke tingkat pemerintahan desa dan RT.
Aturan pemasangan bendera Merah Putih
Pengibaran bendera Merah Putih tentu tidak boleh dilakukan sembarangan karena telah diatur dalam UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Berikut beberapa aturan penting dalam pemasangan bendera Merah Putih:
- Dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, bendera boleh dikibarkan malam hari.
- Wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh pemilik rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, serta kendaraan umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI.
- Warga tidak mampu dapat menerima bantuan bendera dari pemerintah daerah.
- Selain Hari Kemerdekaan, pengibaran juga dilakukan pada hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Larangan penggunaan bendera Merah Putih
Masih mengacu pada UU No.24/2009, Pasal 24 juga memuat larangan-larangan terhadap penggunaan bendera negara.
Berikut larangan yang harus diperhatikan:
- Merusak, membakar, merobek, atau menghina bendera Merah Putih.
- Menggunakan bendera untuk iklan komersial atau reklame.
- Mengibarkan bendera yang robek, kusut, luntur, atau kusam.
- Mencetak tulisan, gambar, atau tanda apa pun pada bendera.
- Memakai bendera sebagai atap, langit-langit, pembungkus, atau alas barang.
Ukuran Resmi Bendera Merah Putih
- 200 cm x 300 cm untuk lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan dalam ruangan dan di kapal atau kereta api
- 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wapres
- 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara
- 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply