Cara Daftar BPMS 2025, Bantuan Biaya Masuk Sekolah Swasta untuk Warga Jakarta

SPMB 2025. (Ist.)
SPMB 2025. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA,KalderaNews.com– Begini cara daftar BPMS 2025 bagi keluarga kurang mampu yang ingin sekolah swasta di Jakarta. Simak syarat dan panduannya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi siswa baru dari keluarga kurang mampu yang masuk ke sekolah atau madrasah swasta di wilayah DKI Jakarta.

BACA JUGA:

Tujuannya adalah untuk meringankan beban pembayaran uang pangkal, sehingga pendidikan yang layak bisa diakses secara lebih adil dan merata.

BPMS merupakan bantuan biaya dari Pemprov DKI Jakarta yang diberikan satu kali untuk siswa baru jenjang SD hingga SMA/SMK/MA di sekolah swasta.

Program BPMS 2025  ini khusus menyasar keluarga tidak mampu yang berdomisili di Jakarta dan memenuhi kriteria bantuan sosial.

Syarat Umum Penerima BPMS 2025

Agar bisa mendaftar, peserta didik harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Berusia 6 hingga 21 tahun
  • Diterima sebagai siswa baru di sekolah/madrasah swasta di wilayah DKI Jakarta
  • Memiliki NIK dan berdomisili di Jakarta
  • Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial
  • Tambahan Syarat Khusus (cukup salah satu):
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Anak dari panti sosial berdasarkan SK Dinas Sosial
  • Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas (tercatat dalam DTKS)

Jadwal Penting Pendaftaran BPMS 2025

  • 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran online
  • 30 Juli – 8 Agustus 2025: Verifikasi & unggah SPTJM
  • 11–16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
  • 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan penerima oleh Gubernur

Besaran Dana BPMS

Hingga akhir Juli 2025, nominal resmi BPMS belum diumumkan. Sebagai gambaran, inilah besaran bantuan tahun 2023:

SD/MI/SDLB: hingga Rp1.000.000

SMP/MTs/SMPLB: hingga Rp1.500.00

SMA/MA/SMALB/SMK: hingga Rp2.500.000

Untuk SPMB Swasta Klaster:

Klaster I: maksimal Rp3.000.000

Klaster II: maksimal Rp7.000.000

Klaster III: maksimal Rp10.000.000

Cara Mendaftar BPMS 2025

  • Persiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan diterima di sekolah swasta, dan dokumen pendukung lainnya
  • Buka laman resmi pendaftaran (akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI)
  • Isi formulir pendaftaran secara online
  • Unggah dokumen dan SPTJM
  • Tunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang
  • Jika lolos, dana akan langsung disalurkan sesuai mekanisme yang ditentukan

Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPMS 2025 bagi keluarga kurang mampu yang ingin sekolah swasta di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*