JAKARTA,KalderaNews.com– Begini cara daftar BPMS 2025 bagi keluarga kurang mampu yang ingin sekolah swasta di Jakarta. Simak syarat dan panduannya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi siswa baru dari keluarga kurang mampu yang masuk ke sekolah atau madrasah swasta di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA:
- Asyik! Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya!
- Bright Scholarship 2025 Dibuka untuk Mahasiswa D4 dan S1, Cek Syaratnya!
- Peluang Emas! Ada Beasiswa Gen 45 yang Sedang Dibuka, Dapat Uang Saku Rp500.000 per Bulan
Tujuannya adalah untuk meringankan beban pembayaran uang pangkal, sehingga pendidikan yang layak bisa diakses secara lebih adil dan merata.
BPMS merupakan bantuan biaya dari Pemprov DKI Jakarta yang diberikan satu kali untuk siswa baru jenjang SD hingga SMA/SMK/MA di sekolah swasta.
Program BPMS 2025 ini khusus menyasar keluarga tidak mampu yang berdomisili di Jakarta dan memenuhi kriteria bantuan sosial.
Syarat Umum Penerima BPMS 2025
Agar bisa mendaftar, peserta didik harus memenuhi ketentuan berikut:
- Berusia 6 hingga 21 tahun
- Diterima sebagai siswa baru di sekolah/madrasah swasta di wilayah DKI Jakarta
- Memiliki NIK dan berdomisili di Jakarta
- Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial
- Tambahan Syarat Khusus (cukup salah satu):
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak dari panti sosial berdasarkan SK Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas (tercatat dalam DTKS)
Jadwal Penting Pendaftaran BPMS 2025
- 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran online
- 30 Juli – 8 Agustus 2025: Verifikasi & unggah SPTJM
- 11–16 Agustus 2025: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan
- 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan penerima oleh Gubernur
Besaran Dana BPMS
Hingga akhir Juli 2025, nominal resmi BPMS belum diumumkan. Sebagai gambaran, inilah besaran bantuan tahun 2023:
SD/MI/SDLB: hingga Rp1.000.000
SMP/MTs/SMPLB: hingga Rp1.500.00
SMA/MA/SMALB/SMK: hingga Rp2.500.000
Untuk SPMB Swasta Klaster:
Klaster I: maksimal Rp3.000.000
Klaster II: maksimal Rp7.000.000
Klaster III: maksimal Rp10.000.000
Cara Mendaftar BPMS 2025
- Persiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan diterima di sekolah swasta, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka laman resmi pendaftaran (akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI)
- Isi formulir pendaftaran secara online
- Unggah dokumen dan SPTJM
- Tunggu hasil verifikasi dari pihak berwenang
- Jika lolos, dana akan langsung disalurkan sesuai mekanisme yang ditentukan
Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPMS 2025 bagi keluarga kurang mampu yang ingin sekolah swasta di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply