JAKARTA, KalderaNews.com – Ternyata, dana PIP bisa dibatalkan lho! Nah, inilah beberapa alasan yang menyebabkan dana PIP bisa dibatalkan!
Bila kamu mengalami kendala dalam pencairan dana PIP, penting untuk memahami sejumlah syarat dan prosedur pencairan dana tersebut.
Syarat dan prosedur ini menentukan dana PIP kamu cair atau tidak!
BACA JUGA:
- Panduan Lengkap Cara Daftar dan Cek Bantuan PIP 2025 Lewat HP
- Ada Dana PIP untuk Siswa Jenjang PAUD mulai 2026
- Dana PIP 2025 Kamu Belum Cair? Segera Hubungi Kontak Ini!
Alasan PIP bisa dibatalkan
Menurut laman resminya, berikut beberapa kondisi yang membuat seorang siswa kehilangan hak sebagai penerima bantuan PIP:
- Peserta didik meninggal dunia
- Tidak melanjutkan pendidikan atau putus sekolah
- Menolak menerima bantuan PIP
- Terlibat kasus hukum dan divonis penjara
- Terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
- Kondisi ekonomi keluarga meningkat (misalnya, tidak lagi masuk DTKS, tidak memiliki KKS, atau penghasilan di atas Rp4 juta per bulan)
- Tidak lagi masuk dalam kategori prioritas penerima PIP
Tak hanya itu, kasus teknis lain seperti data siswa tidak lengkap di Dapodik, tidak ditandai layak PIP, atau tidak diusulkan kembali oleh sekolah atau Dinas Pendidikan pun bisa menyebabkan PIP dibatalkan secara sistem otomatis.
Kenapa tidak dapat PIP lagi padahal tahun sebelumnya dapat?
Pertanyaan ini sebenarnya memiliki jawaban yang sama dengan mengapa PIP bisa dibatalkan seperti dijelaskan di atas.
Tetapi, kondisi seperti berpindah jenjang pendidikan (misalnya dari SD ke SMP, atau SMP ke SMA), atau dari Madrasah ke sekolah umum (dan sebaliknya), juga berpotensi menyebabkan nama siswa tidak lagi muncul dalam SK Pemberian PIP tahun berjalan.
Maka, sekolah harus memastikan data siswa padan antara Dapodik dan DTKS, serta melakukan pengusulan ulang.
Mengapa uang PIP belum cair meski nama sudah keluar?
Bila kamu sudah terdaftar sebagai penerima, tapi dana belum juga masuk, kemungkinan besar salah satu hal berikut ini terjadi:
- Rekening penerima tidak aktif atau berbeda
- Sudah pernah ditarik sebelumnya (coba cek riwayat transaksi)
- Masih masuk dalam SK Nominasi, belum ke tahap SK Pemberian
- Rekening tidak diaktivasi sehingga dana dikembalikan ke kas negara
Gimana caranya mengetahui PIP aktif atau tidak?
- Buka situs resmi PIP Kemendikbud di https://pip.kemendikbud.go.id
- Gulir ke bawah, cari kolom “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK siswa
- Selesaikan verifikasi captcha (biasanya soal matematika sederhana)
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Sistem akan menampilkan apakah siswa masih menjadi penerima aktif atau tidak, lengkap dengan status pencairan jika tersedia
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply