Resmi! Link Cek Penerima PIP 2025, Panduan Lengkap Cairkan Dana

Siswa di Magelang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. (foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Siswa di Magelang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. (foto BPMI Setpres-Muchlis Jr)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Inilah link resmi untuk cek penerima dana PIP 2025, disertai pendauan lengkap untuk pencairan dana! Simak di sini aja!

Program PIP merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan, tanpa terbebani biaya.

Bantuan ini disalurkan setiap tahun, mencakup peserta didik baru maupun yang berada di tingkat akhir.

BACA JUGA:

Akses resmi cek penerima PIP 2025

Nah, pastikan kamu hanya mengakses laman resmi ini:
https://pip.kemendikdasmen.go.id

Catatannya, abaikan dan jangan klik link palsu yang mungkin beredar di media sosial.

Cara mudah cek status penerima

  1. Akses situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.
  2. Pilih menu Cek Penerima PIP.
  3. Masukkan data yang diperlukan, yaitu: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Nomor Induk Keluarga (NIK).
  4. Klik tombol Cari.

Nah, hasil pengecekan akan muncul dan mengonfirmasi apakah siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Yang berhak menerima PIP

Program ini ditujukan khusus bagi siswa dengan kriteria prioritas tertentu, meliputi:

  1. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
  2. Siswa yang namanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Kategori khusus seperti anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau mereka yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Cara pencairan dana PIP

Setelah kamu memastikan status penerimaan melalui laman resmi, langkah selanjutnya adalah pencairan dana. Siapkan beberapa dokumen penting:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi KTP orangtua
  3. Buku tabungan rekening pencairan PIP

Bila belum memiliki rekening, penerima wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

  • SD dan SMP: BRI
  • SMA dan SMK: BNI
  • Semua Jenjang: BSI (kKhusus untuk wilayah Aceh)

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*