Perundungan di Grobogan Renggut Nyawa Siswa SMP, KPAI: Sekolah Belum Jadi Ruang Aman

Ilustrasi: Pita hitam tanda belasungkawa atau dukacita. (Ist.)
Ilustrasi: Pita hitam tanda belasungkawa atau dukacita. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNewsl.com – Kasus perundungan tragis merenggut nyawa seorang siswa di Grobogan, Jawa Tengah. KPAI sebut sekolah belum jadi ruang aman bagi anak.

Komisi menyebut, insiden yang berujung pada kematian anak tersebut memperpanjang daftar hitam bahwa lingkungan sekolah hingga kini belum sepenuhnya menjadi ruang yang aman bagi anak-anak.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan keprihatinannya atas meninggalnya Angga Bagus Perwira, siswa kelas 1 SMP Negeri 1 Geyer.

BACA JUGA:

Angga dilaporkan meninggal di dalam kelas setelah diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh teman-teman sekelasnya.

“Atas nama KPAI, kami turut berbelasungkawa. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan sekolah masih belum bisa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” kata Aris.

Kasus di Grobogan ini terjadi tak lama setelah munculnya dua insiden serupa yang juga merenggut nyawa siswa, yaitu dugaan penganiayaan oleh oknum guru terhadap siswa kelas 5 SD di Timor Tengah Selatan (NTT) dan dugaan bullying oleh teman sebaya terhadap siswa kelas 3 SD di Wonosobo, Jawa Tengah.

KPAI: minim pengawasan dan deteksi dini gagal

Terkait insiden di Grobogan, KPAI menyoroti adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak satuan pendidikan.

Kurangnya pengawasan dinilai menjadi faktor pemicu, di mana aksi perkelahian dan kekerasan bisa terjadi hingga dua kali dalam waktu yang berdekatan.

Selain itu, sistem deteksi dini terhadap potensi anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan juga dinilai tidak berjalan dengan baik.

KPAI menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, dengan fokus pada upaya pemulihan.

Tuntutan dan rekomendasi KPAI

Menyikapi hal ini, KPAI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap motif di balik tindakan pelaku dan memproses kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain penegakan hukum, KPAI juga meminta pemerintah daerah segera turun tangan memberikan perhatian kepada keluarga korban dalam bentuk:

  1. Pendampingan psikososial.
  2. Bantuan hukum.
  3. Bantuan sosial.

Aris Adi Leksono menambahkan, diperlukan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekolah melalui bimbingan teknis, serta membangun sistem rujukan dengan lembaga layanan anak lainnya.

Hal ini bertujuan agar sekolah tidak berjuang sendiri dalam memberikan layanan perlindungan yang komprehensif kepada anak didik.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*