
The Path To Financial Freedom, EduFulus – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan praktik bisnis berintegritas tinggi.
Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) SE-Int-00001/BEI.MRI/10-2025 tentang Imbauan Tidak Menerima/Memberi Gratifikasi Dari/Kepada Insan BEI, yang menunjukkan keseriusan BEI dalam menciptakan lingkungan pasar modal yang bersih dari praktik suap dan korupsi.
Komitmen ini ditegaskan oleh BEI yang berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
SIMAK JUGA: Inilah 52 Emiten Bandel yang Belum Lapor Laporan Keuangan ke Bursa, Kena Sanksi Denda Ratusan Juta!
Tujuannya adalah untuk memberikan layanan yang sepenuhnya bersih dari praktik penyuapan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Benteng Anti-Suap Diperkuat
Sebagai bentuk nyata dari upaya tersebut, BEI telah mengimplementasikan dan tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan standar SNI ISO 37001:2016.
Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa BEI secara konsisten membangun sistem pengendalian internal yang kuat guna mencegah terjadinya praktik suap di seluruh lini organisasi.
Sejalan dengan penerapan SMAP, BEI secara spesifik juga menerapkan pengendalian gratifikasi. Aturan ini berlaku ketat terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh Karyawan BEI.
Larangan Meluas Hingga Keluarga
Dalam kebijakan tersebut, larangan menerima atau memberi gratifikasi diberlakukan secara tegas.
Seluruh Direksi, Dewan Komisaris, dan Karyawan BEI dan/atau keluarganya dilarang menerima atau memberi gratifikasi dari/kepada pemangku kepentingan dan/atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya.
Larangan ini mencakup gratifikasi yang dapat terjadi di dalam maupun di luar pelaksanaan tugasnya, yang berpotensi menyebabkan tindakan yang berlawanan dengan kewajiban/tugasnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Saluran Pelaporan Dibuka
BEI juga secara aktif mengimbau seluruh pihak untuk turut serta menjaga integritas pasar modal.
Jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait gratifikasi, suap, atau tindakan yang melanggar aturan ini, BEI meminta agar hal tersebut dilaporkan melalui saluran resminya.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Whistleblowing System – Letter to IDX pada tautan http://wbs.idx.co.id/.
Langkah-langkah komprehensif ini merupakan bagian integral dari komitmen BEI untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih baik, teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor keuangan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dan Direktur, Sunandar.
SIMAK JUGA: Purbaya Ingin Penggoreng Saham Dihukum, BEI Bentuk Tim Kerja Khusus, Semoga Tidak Cuma Manis di Bibir
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply