Inilah 52 Emiten Bandel yang Belum Lapor Laporan Keuangan ke Bursa, Kena Sanksi Denda Ratusan Juta!

Sanksi
Sanksi (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Sebanyak 52 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) terancam sanksi tegas dari otoritas bursa.

Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, puluhan perusahaan terbuka tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan (Lapkeu) Interim per 30 Juni 2025.

Kelalaian ini membuat 52 emiten tersebut dikenai Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta oleh BEI.

Sanksi ini dijatuhkan seiring dengan berakhirnya masa perpanjangan penyampaian laporan.

SIMAK JUGA: Saham TGUK Tuai Sorotan Tajam, Netizen Nyinyir IPO Saham di Indonesia Makin Aneh-Aneh

Total terdapat 57 emiten yang belum melansir laporan keuangan per 30 Juni 2025, di mana 52 emiten dikenakan denda terbesar, dan satu emiten lainnya, yaitu PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN), dikenai Peringatan Tertulis II dan denda Rp 50 juta.

Daftar Sebagian Emiten yang Dikenai Sanksi

Berikut adalah sebagian daftar dari 52 emiten yang dikenai sanksi karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2025:

1) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
2) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
3) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
4) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
5) PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
6) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
7) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
8) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
9) PT Cowell Development Tbk (COWL)
10) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
11) PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
12) PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
13) PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)
14) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
15) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
16) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
17) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
18) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
19) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
20) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
21) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
22) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
23) PT Koka Indonesia Tbk (KOKA)
24) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
25) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
26) PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
27) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
28) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
29) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
30) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
31) PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
32) PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
33) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
34) PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
35) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
36) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
37) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
38) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
39) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
40) PTSiwaniMakmurTbk(SIMA)
41) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
42) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
43) PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
44) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
45) PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
46) PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
47) PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
48) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
49) PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
50) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
51) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
52) PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI)

Dampak dan Kewajiban Keterbukaan Informasi

Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara berkala merupakan salah satu prinsip utama keterbukaan informasi bagi emiten di pasar modal.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat merugikan investor karena menghambat penilaian terhadap kinerja dan kondisi finansial perusahaan.

Sanksi berupa denda dan peringatan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas pasar.

Jika emiten-emiten tersebut masih abai, sanksi yang lebih berat, seperti suspensi (penghentian sementara perdagangan) atau bahkan delisting (penghapusan pencatatan), dapat menanti.

SIMAK JUGA: Kontroversi Saham DADA dan Analis yang Dipertanyakan Kredibilitasnya

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


717 views