
JAKARTA, KalderaNews.com – Ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah di Indonesia memadati kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis lalu, 30 Oktober 2025.
Mereka menyuarakan tuntutan utama, yaitu pemberian kuota pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), serta peningkatan kesejahteraan yang setara dengan guru sekolah negeri.
Aksi ini mencerminkan keresahan mendalam mengenai ketidakadilan status dan gaji yang mereka terima.
BACA JUGA:
- 8 Syarat Guru Madrasah Non-ASN Bisa Dapatkan Jamsostek, Catat di Sini!
- Guru Madrasah Wajib Persiapkan Diri Terapkan Kurikulum Prototipe, Berikut Tahapannya
Gaji Rp700 ribu, harus nyambi jualan
Salah satu peserta aksi, Manap, guru matematika madrasah swasta dari Cianjur, mengungkapkan kondisi miris yang dialaminya.
Ia hanya menerima gaji sekitar Rp700 ribu per bulan, jumlah yang jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Jauh dari pada cukup, tunjangannya enggak baik, makanya kami merasa di anak tirikan, merasa dimarjinalkan,” tegas Manap.
Ia merasa, meski telah bertugas mencerdaskan anak bangsa, guru madrasah swasta tidak diperlakukan setara dengan guru sekolah negeri, menuntut pemerintah segera memberikan kuota P3K dan PNS.
Kisah serupa datang dari Dewi, seorang guru honorer dari Magetan, Jawa Timur, yang telah mengabdi selama 20 tahun sejak 2004.
Selain menuntut pengangkatan PNS atau P3K, Dewi menyoroti adanya utang sertifikasi inpassing selama tiga bulan pada tahun 2018 di Jawa Timur, yang hingga kini belum terbayarkan.
Dewi yang bergaji Rp2,4 juta per bulan (golongan 3A sertifikat inpassing), mengaku terpaksa mencari pekerjaan sampingan sebagai sales motor dan bertani di sawah untuk menutupi kekurangan.
Ia juga menuntut kesamaan gaji inpassing dengan guru di bawah Kementerian Pendidikan, yang ia seklaim selisihnya mencapai Rp500.000 lebih.
“Untuk Kementerian Pendidikan bisa, kenapa Kementerian Agama sulit? Kami ingin sama,” ujar Dewi mempertanyakan perbedaan perlakuan antar kementerian.
Masa kerja puluhan tahun tak berpengaruh pada gaji
Tuntutan lain disuarakan oleh guru madrasah swasta dari Magelang, Jawa Tengah. Meskipun secara pribadi sudah merasa sejahtera, mereka tetap berjuang menuntut perbaikan sistem penggajian.
Cicuk, guru madrasah swasta dari Magelang yang telah mengajar selama 27 tahun dan menerima gaji dengan golongan 3D sertifikasi inpassing, mengungkapkan kejanggalan dalam perhitungan gaji.
Ia menyebut, masa mengajarnya yang puluhan tahun tidak memengaruhi besaran gaji yang diterima karena statusnya masih terhitung “0 tahun”.
“Harusnya 27 tahun mengabdi itu terhitung oleh pemerintah, tidak hanya 3D tapi bisa naik ke 4A atau 0 tahunnya itu dihilangkan. Selagi masih 0 tahun, ya flat,” jelas Cicuk.
Ia berharap pengabdian bertahun-tahun dihargai dengan kenaikan gaji yang otomatis.
Para guru ini mendesak pemerintah untuk serius menanggapi janji kesejahteraan yang pernah disampaikan, khususnya oleh Presiden Prabowo Subianto, dan memberikan hak serta status yang adil bagi guru madrasah swasta yang selama ini merasa “dianak-tirikan”.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply