
KONAWE SELATAN,KalderaNews.com – Kabar gembira akhirnya datang kepada Supriyani yang sempat menjadi tersangka karena tuduhan menganiaya murid. Ia akan diangkat PPPK jalur afirmasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turun tangan terhadap kasus guru honorer yang viral tersebut.
Supriyani yang sehari-harinya bekerja di di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.
BACA JUGA:
- Usai Viral di Sosmed, Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Anak Polisi Akhirnya Resmi Dibebaskan
- Guru Honorer Dituduh Pukuli Anak Polisi, Malah Diduga Dimintai Rp 50 Juta untuk Uang Damai
- Miris! Seorang Guru Honorer Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan karena Hukum Siswa Anak Polisi
Kemendikdasmen angkat Supriyani jadi guru PPPK jalur afirmasi
Hal itu disampaikan Prof Abdul Mu’ti di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.
“InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK,” ucap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Supriyani sendiri diketahui sedang mengikuti seleksi PPPK guru. Ia pun akan diterima melalui jalur afirmasi. Mu’ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.
“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” ungkap Abdul Mu’ti.
Saat kasus guru Supriyani mencuat, Mu’ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen. Namun, Abdul Mu’ti menghubungi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru,
“Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo. Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani,” ungkap Mu’ti.
Kasus guru honorer Supriyani
Sebelumnya ramai diberitakan kasus seorang guru honorer Supriyani di Konsel, Sultra yang dituduh menganiaya anak polisi.
Meski sempat melakukan mediasi, perkara Supriyani tidak mencapai kesepakatan. Oleh karenanya kasus tersebut kemudian dinaikkan ke penyidikan dan sang guru ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kini, status penahanan guru Supriyani ditangguhkan karena pertimbangan masih memiliki anak balita.
“Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang,” imbuh Abdul Mu’ti.
Ke depannya, Abdul Mu’ti berharap Kemendikdasmen di bawah kepemimpinannya akan menjadi lembaga yang menyenangkan, terbebas dari tekanan baik psikologi maupun fisik sehingga semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman serta menjadi generasi Indoensia yang hebat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply