SE 6/2026 Kemendikdasmen terbit, dan salah satunya adalah mengatur gaji guru honorer dari dana BOS. Berikut poin-poinnya.
JAKARTA, KalderaNews.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi dasar hukum baru yang sudah lama dinanti, khususnya terkait kepastian hak finansial bagi guru honorer di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen memastikan bahwa pembayaran gaji guru honorer kini dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing satuan pendidikan.
BACA JUGA:
- Pilu! Kisah Perjuangan Guru Honorer di NTT Pak Agustinus: Rela Nebeng Truk Demi Bisa Mengajar karena Gaji Minim
- Viral! Sisa MBG Tak Habis, Guru Honorer Manfaatkan untuk Pakan Ternak
- Digugat Guru Honorer ke MK Karena Sedot Anggaran Pendidikan, Mendikdasmen: MBG Tidak Potong Gaji Guru
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku permanen. Pembayaran gaji guru honorer melalui dana BOS hanya bersifat sementara, yakni hingga tahun anggaran 2026. Selain itu, nominal gaji yang diterima juga tidak sama di setiap sekolah.
Hal ini karena besaran honor disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing satuan pendidikan.
Poin-poin penting SE Nomor 6 Tahun 2026
Berikut sejumlah ketentuan utama yang diatur dalam Surat Edaran tersebut:
1. Dana BOS Bisa Digunakan untuk Gaji Honorer
Sekolah diberi kewenangan memanfaatkan dana BOSP Tahun Anggaran 2026 untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan honorer yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
2. Bersifat Sementara, Hanya Tahun 2026
Kebijakan relaksasi ini hanya berlaku selama tahun anggaran 2026 dan bukan merupakan kebijakan jangka panjang.
3. Syarat untuk Pemerintah Daerah
Kebijakan ini hanya dapat diterapkan oleh pemerintah daerah yang telah menyampaikan kondisi fiskal serta rencana penguatan anggaran melalui APBD.
4. Pemda Tetap Wajib Anggarkan di APBD
Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama untuk menyediakan anggaran pendidikan, termasuk gaji tenaga kependidikan, melalui APBD sesuai kewenangannya.
5. Besaran Gaji Disesuaikan Kemampuan Sekolah
Honor yang dibayarkan melalui dana BOSP harus mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing sekolah serta mengikuti ketentuan dalam petunjuk teknis BOSP.
Dengan diterbitkannya SE Nomor 6 Tahun 2026, diharapkan persoalan keterlambatan pembayaran gaji guru honorer tidak lagi terjadi, sehingga hak mereka dapat diterima secara lebih tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply