80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Jadi Korban Judi Online

Judi Online
Judi Online (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

Menteri Komdigi Meutya Hafid ungkap fakta mengejutkan: 80 ribu anak di bawah 10 tahun jadi korban judi online. Simak ulasan lengkapnya di sini.

JAKARTA, KalderaNews.com – Fenomena judi online (judol) di Indonesia telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Bukan lagi sekadar menyasar orang dewasa, jeratan digital ini kini telah merambah ke usia dini.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan fakta yang memilukan mengenai sebaran korban judi online di kalangan anak-anak.

Dalam acara “Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol” di Medan Amplas, Rabu (13/5/26), Meutya memaparkan bahwa total anak-anak yang menjadi korban judi online mencapai hampir 200 ribu orang.

BACA JUGA:

“Sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Ini adalah masalah yang luar biasa besar dan harus kita bicarakan secara terbuka,” tegas Meutya.

Dampak Judi Online: Lebih dari Sekadar Kerugian Materi

Menurut Meutya, dampak dari paparan judi online tidak hanya menghancurkan fondasi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu berbagai masalah sosial yang kompleks, antara lain:

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Banyak kasus di mana suami yang terpapar judol melakukan kekerasan terhadap istri maupun orang tua.
  • Kehancuran Keharmonisan: Hilangnya kebersamaan dan kepercayaan di dalam keluarga.
  • Rusaknya Masa Depan Anak: Paparan judi pada usia dini merusak mental dan fokus tumbuh kembang anak.
  • Kemiskinan Sistemik: Menargetkan masyarakat kurang mampu, sehingga memperburuk taraf hidup.

Strategi Pemerintah: Tak Sekadar Takedown Situs

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa menutup akses internet ke situs terlarang saja tidak cukup. Pemerintah kini menjalankan strategi dua arah:

  • Pemberantasan Akses: Terus melakukan takedown situs judi online dan bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap para pelaku agar situs-situs baru tidak terus bermunculan.
  • Literasi Digital & Edukasi: Memperkuat pemahaman masyarakat agar tidak terjebak rayuan iklan judi yang masif di media sosial.

Meutya juga mengajak para ibu untuk berani bersuara. Menurutnya, curhat mengenai anggota keluarga yang terjerat judi online bukanlah upaya membuka aib, melainkan bentuk pembelajaran kolektif agar masyarakat lain tidak terjatuh di lubang yang sama.

Kolaborasi Lintas Sektor

Pemberantasan judi online memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Meutya menyebutkan pentingnya peran:

  • Kepolisian: Untuk penegakan hukum.
  • Perbankan & OJK: Untuk memutus aliran dana dan transaksi judi.
  • Platform Media Sosial: Untuk menyaring iklan judi online yang kian agresif.

“Masalah ini sangat menyeluruh. Korban ada dari kalangan laki-laki, perempuan, hingga anak-anak. Kita harus bergerak bersama untuk melindungi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*