Nobar film dokumenter Pesta Babi mendapat intimidasi, bahkan di dibubarkan. Bahkan, sejumlah kampus ikut “memberangus”.
JAKARTA, KalderaNews.com – Gelombang pelarangan dan pembubaran paksa acara nonton bareng (nobar) serta diskusi film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” sedang menjadi sorotan.
Film dokumenter berdurasi sekitar 90 menit karya Dandhy Laksono dkk ini menyoroti dampak proyek pangan skala besar dan bioetanol (Proyek Strategis Nasional/PSN) di Papua Selatan (Merauke, Boven Digoel, dan Mappi) yang dinilai merugikan masyarakat adat serta mengancam kelangsungan ruang hidup mereka.
Judul “Pesta Babi” sendiri diambil sebagai metafora dari ritual adat suku Muyu (Awon Atatbon), yang menegaskan bahwa rusaknya hutan berarti hilangnya babi adat, dan hilangnya babi berarti matinya siklus kehidupan sosial mereka.
BACA JUGA:
- Jejak Dandhy Laksono di Balik Film Pesta Babi, Siapa Dia?
- Tertarik Gelar Nobar Film Pesta Babi? Begini Caranya!
- Selain Unram, Nobar Film Pesta Babi di UIN Mataram Juga Dibubarkan
Berikut detail data terbaru mengenai kampus-kampus yang melakukan pelarangan, pola pembubaran, serta respons resmi dari pemerintah pusat.
Daftar kampus dan kronologi pelarangan
Pelarangan terjadi di beberapa klaster wilayah, terutama di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Jawa Barat, dengan melibatkan birokrasi kampus serta aparat keamanan (TNI/Polri/Satpam).
Klaster Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Wilayah ini menjadi salah satu titik paling krusial di mana pelarangan terjadi secara berturut-turut:
- Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram (27 April 2026): Menjadi salah satu kampus awal yang mengalami pembubaran agenda pemutaran film ini oleh otoritas setempat.
- Universitas Mataram / Unram (Kamis, 7 Mei 2026): Ratusan mahasiswa yang sedang menggelar nobar dibubarkan paksa oleh pihak rektorat dan satpam kampus. Petugas keamanan secara fisik menutupi layar proyektor, sementara perangkat laptop dan proyektor disita/diawasi ketat. Pihak Wakil Rektor bahkan sempat melontarkan narasi agar mahasiswa “lebih baik menonton sepak bola” ketimbang film tersebut.
- Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram (Jumat, 8 Mei 2026): Sehari setelah kejadian di Unram, agenda nobar di UIN Mataram juga dilarang dan dibubarkan dengan alasan menjaga “kondusivitas kampus”.
Klaster Bandung, Jawa Barat
- Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung (Mei 2026): Pihak lembaga/rektorat melarang penayangan dan diskusi film ini dengan dalih formalitas bahwa acara diadakan saat kegiatan perkuliahan sedang diliburkan. Aliansi Mahasiswa ISBI Bandung mengecam keras tindakan ini sebagai penyensoran ugal-ugalan dan pembatasan otonomi berkesenian.
- Universitas Padjadjaran (Unpad): Agenda nobar di lingkungan Unpad juga dilaporkan mengalami pembatalan dan hambatan serupa dari pihak birokrasi, memicu protes dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menilai kampus gagal menjadi ruang aman akademik.
Klaster wilayah lain
- Universitas Udayana (Unud), Bali: Agenda diskusi dan pemutaran film sempat didatangi oleh aparat TNI yang melakukan pemantauan dan razia wacana secara ketat di sekitar lokasi kegiatan.
- Kota Ternate (Maluku Utara): Di luar lingkungan kampus, nobar yang diinisiasi warga dan aktivis lokal juga dibubarkan secara represif oleh aparat TNI AD dengan dalih muatan konten yang dianggap provokatif dan tidak berizin.
Alasan melarang
Secara umum, pihak kampus dan aparat keamanan setempat menggunakan tiga tameng utama untuk melegitimasi pembubaran:
- Kampus berdalih kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari rektorat atau dilakukan di luar jam operasional akademik.
- Narasi “menjaga keamanan wilayah dan kampus” agar tidak terjadi gesekan akibat muatan isu sensitif Papua.
- Judul film dan narasinya dianggap dapat memicu sentimen negatif terhadap proyek pemerintah dan institusi keamanan di lapangan.
Respons pemerintah
Menanggapi meluasnya pembubaran ini, jajaran menteri kabinet dan lembaga negara memberikan pernyataan tegas bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan pelarangan tersebut:
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah pusat menjamin kebebasan berekspresi.
Yusril mengakui judul film tersebut memang kontroversial dan bernada provokatif untuk menarik atensi publik, namun ia menilai kritik sosial lewat film adalah hal yang wajar dalam alam demokrasi.
Ia menyebut pembatalan di Unram dan UIN Mataram murni karena masalah prosedur administrasi internal kampus, bukan arahan Jakarta.
Sementara, Menteri HAM, Natalius Pigai bersikap lebih keras dengan menyatakan bahwa pelarangan atau penyensoran sebuah film hanya boleh dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan dan undang-undang.
Pihak mana pun (termasuk rektorat atau aparat daerah) yang tidak memiliki wewenang hukum dilarang keras membubarkan nobar di ruang publik.
Pihak yang keberatan harusnya membuat kanal klarifikasi atau membuat film tandingan, bukan membubarkan.
Pun Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan represif ini mencederai hak atas informasi dan kebebasan akademik.
Ketua DPR RI, Puan Maharani juga menegaskan pihak legislatif akan mengawasi dan menindaklanjuti aksi-aksi pembubaran paksa ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply