
Kemenag terbitkan SE No 19/2026 tentang pembatasan gawai di madrasah & sekolah keagamaan. Guru dan siswa dilarang asyik main HP!
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan kebijakan tegas mengenai penggunaan perangkat elektronik atau gawai di lingkungan satuan pendidikan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
BACA JUGA:
- Viral! Asyik Live TikTok di Jam Kerja, Guru Ini Disemprot Akun Resmi Dinas Gorontalo
- Viral! Guru SD Ini Ejek Pria Tuna Wicara Saat Sedang Live TikTok, Warganet Ikut Murka
- Gubernur Jawa Barat Resmi Larang Guru Buat Konten Tiktok di Kelas, Ini Alasannya
Langkah pembatasan ini tidak hanya menyasar para siswa, melainkan juga berlaku bagi para guru serta tenaga kependidikan.
Guru Dilarang Asyik Main HP Saat Jam Mengajar
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pembatasan gawai dilakukan untuk menjaga fokus serta efektivitas proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas.
Ia mengingatkan agar para pendidik memberi teladan yang baik dan tidak sibuk dengan ponselnya sendiri saat mengajar.
“Jangan sampai anak dituntut, tapi gurunya pada saat pembelajaran justru malah asyik main game, menggunakan HP di kelas, atau melihat sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Demikian juga para orangtua,” ujar Thobib dikutip dari laman resmi Kemenag.
Thobib menganalogikan teknologi sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, gawai mempermudah akses sumber ilmu pengetahuan, namun di sisi lain berpotensi memberi dampak negatif jika tidak diatur penggunaannya.
Berlaku untuk Seluruh Sekolah Keagamaan Binaan Kemenag
Kebijakan pembatasan gawai ini mencakup seluruh satuan pendidikan keagamaan di bawah naungan Kemenag, di antaranya:
- Madrasah
- Pesantren
- Pendidikan Diniyah
- Sekolah Teologi
- Pasraman, Pesantian, Widyalaya, Dhammasekha, dan sejenisnya.
Meski begitu, penggunaan gawai tetap diperbolehkan jika memang ditujukan khusus untuk menunjang pembelajaran dan mengakses bahan ajar.
Sebaliknya, gawai sangat dilarang untuk kegiatan bermain gim, berkomunikasi di luar urusan pelajaran, atau mengakses konten negatif selama kegiatan belajar berlangsung.
Akan Ada Evaluasi dan Monitoring Ketat
Guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal di lapangan, Kemenag bersama Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kemenag daerah akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala di setiap satuan pendidikan.
Keberhasilan aturan ini nantinya akan diukur dari berbagai indikator konkret:
- Peningkatan Capaian Akademik: Terlihat dari perkembangan nilai dan prestasi siswa.
- Prestasi Lomba: Keikutsertaan dan raihan dalam ajang seperti olimpiade.
- Skor PISA: Peningkatan capaian indikator internasional seperti Programme for International Student Assessment (PISA).
“Artinya bahwa ini membutuhkan keseriusan, dibutuhkan niat, dibutuhkan satu ekosistem pendidikan yang utuh agar tujuan kita dengan lahirnya SE ini bukan sekadar di atas kertas,” tegas Thobib.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply