Geger Pungli Berkedok Sumbangan PMI DKI Rp7,5 Juta, Gubernur Buka Suara!

Markas Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) di Jakarta
Markas Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) di Jakarta (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

Beredar selebaran sumbangan PMI DKI dipatok hingga Rp7,5 juta. Gubernur Pramono Anung semprot PMI dan tegaskan sukarela!

JAKARTA, KalderaNews.com – Publik Jakarta dihebohkan dengan beredarnya lembaran daftar patokan sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) periode September–November 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, nilai nominal sumbangan tersebut dipatok bertingkat berdasarkan hierarki jabatan hingga menyentuh angka Rp7,5 juta.

BACA JUGA:

Sontak, munculnya dokumen tersebut memicu polemik dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok aksi kemanusiaan di lingkungan birokrasi dan sekolah.

Rincian Nominal Sumbangan yang Viral di Lingkungan Pemprov DKI

Berdasarkan lembaran yang beredar di media massa dan media sosial, besaran “target” sumbangan selama kurun waktu tiga bulan tersebut ditetapkan dengan skema berikut:

Status Kepegawaian / JabatanBesaran Nominal Dipatok
Pejabat Setingkat Wali KotaRp2.500.000 / bulan (Total Rp7.500.000)
Asisten Kota & Pejabat Eselon III/aRp1.500.000
PNS / ASNRp300.000
CPNS & PPPKRp150.000
Tenaga Honorer / KontrakRp30.000

Reaksi Keras Gubernur Pramono Anung: “Tidak Boleh Dipatok, Ini Paksaan!”

Merespons gejolak publik tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung mengambil tindakan tegas.

Pramono secara khusus menghubungi Ketua PMI DKI Jakarta, H. Beky Mardani, pada Kamis (8/10/2026) pagi untuk menghentikan praktik penetapan angka tersebut.

Pramono menggarisbawahi bahwa sumbangan kemanusiaan wajib bersifat sukarela dan tidak boleh dipatok seolah-olah menjadi kewajiban yang mengikat.

“Saya sampaikan bahwa betul-betul ini harus bersifat tidak ada paksaan. Boleh iya, boleh tidak, sukarela. Tidak boleh pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan, seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini. Orang bisa keberatan kalau dipaksakan,” tegas Pramono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Pramono juga meminta PMI DKI Jakarta segera menerbitkan aturan baru yang melarang keras pencantuman nominal sumbangan di jajaran birokrasi maupun sekolah-sekolah di Jakarta.

Klarifikasi PMI DKI Jakarta: Ada Pembiaran di Field Level

Ketua PMI DKI Jakarta, Beky Mardani, mengapresiasi teguran Gubernur. Beky mengklaim pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran sejak 14 September 2026 yang menegaskan prinsip sukarela dalam penggalangan Bulan Dana PMI.

Namun, ia mengakui adanya kelemahan pengawasan di tingkat kota dan kabupaten sehingga terjadi penentuan angka nominal yang bertentangan dengan prinsip organisasi.

  1. Mekanisme Monev: PMI DKI Jakarta akan menggelar pemantauan dan evaluasi (monev) secara menyeluruh pekan ini untuk menyisir pelaksanaan di tingkat kota/kabupaten.
  2. Status Dana ASN: Pihak PMI DKI mengaku belum mengetahui secara pasti apakah dana sumbangan ASN yang beredar di selebaran tersebut sudah masuk ke kas atau belum.
  3. Pengembalian Ruh PMI: Seluruh jajaran PMI diinstruksikan mengembalikan Bulan Dana pada ruh dasarnya, yakni kemanusiaan tanpa unsur pemaksaan dan melaporkan transparansi penggunaannya kepada publik.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


22 views