
OJK temukan dugaan pelanggaran pidana pasal 91, 92, & 107 UU Pasar Modal pada DSSA, BREN, dan CUAN. Cek update resminya.
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penegakan hukum dan pengenaan sanksi tegas menjadi pilar utama dalam percepatan reformasi pasar modal Indonesia.
Dalam konferensi pers resmi di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026), OJK membeberkan perkembangan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah emiten yang menjadi sorotan dan kekhawatiran (concern) para investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini bukan hal baru. Hingga saat ini, OJK tercatat telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total nilai denda mencapai lebih dari Rp390 miliar.
SIMAK JUGA: Global Blow! MSCI Threatens to Oust Indonesia, Here’s Why
Secara khusus, OJK menargetkan penegakan hukum terhadap tiga emiten konglomerasi besar yang masuk dalam radar pemeriksaan intensif, yaitu PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
“Terkait penegakan hukum ada 3 emiten yang kami temukan, yakni DSSA, BREN dan CUAN,” tegas Hasan Fawzi dalam konferensi pers di BEI, Jumat (16/10/2026).
Rincian Dugaan Pelanggaran Pasal UU Pasar Modal: DSSA, BREN, dan CUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten konglomerasi besar.
Sanksi denda tersebut dijatuhkan masing-masing kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar akibat berbagai pelanggaran transaksi saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung BEI pada Jumat (16/10/2026) bahwa dalam pemeriksaan saham DSSA ditemukan adanya dugaan tindak pidana manipulasi pasar.
Praktik kecurangan tersebut melibatkan nasabah perorangan maupun institusi yang bertransaksi melalui sejumlah anggota bursa hingga menghasilkan keuntungan yang tidak sah.
Sementara itu, pada saham BREN dan CUAN, OJK membongkar skandal penjatahan saham saat proses penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) yang telah direncanakan secara sistematis untuk pihak-pihak tertentu.
Para pelaku terbukti melakukan upaya manipulatif dengan mengaburkan dan menyamarkan identitas diri para pemesan saat proses pengajuan saham perdana tersebut.
Akibat penyamaran identitas ini, pihak-pihak yang terafiliasi langsung dengan pemegang saham pengendali berhasil menguasai penjatahan saham BREN dan CUAN dalam jumlah yang sangat besar.
Praktik ini menyebabkan kepemilikan saham menjadi sangat terkonsentrasi pada kelompok tertentu, membatasi jumlah saham riil yang beredar di publik (free float), serta mengeruk keuntungan secara melawan hukum.
OJK merinci dugaan pasal pelanggaran pidana pasar modal yang disangkakan kepada ketiga emiten tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan maraton:
1. PT Dian Swastika Sentosa Tbk (DSSA)
OJK melakukan pemeriksaan terhadap transaksi DSSA dalam rentang waktu 2023 hingga 2026. DSSA diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang berkaitan dengan indikasi manipulasi pasar, transaksi semu, serta tindakan menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga efek di bursa.
2. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) & PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)
Sementara itu, BREN dan CUAN masuk dalam radar penegakan hukum terkait indikasi pelanggaran pada proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering / IPO). OJK memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur larangan pemberian keterangan tidak benar, menyesatkan, atau menyembunyikan fakta material dalam dokumen pernyataan pendaftaran maupun prospectus IPO.
Pengawasan Emiten High Shareholder Concentration (HSC)
Hasan Fawzi menjelaskan, penindakan terhadap DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari langkah masif OJK dalam menyisir emiten dengan kategori High Shareholder Concentration (HSC) atau kepemilikan saham yang sangat terkonsentrasi.
OJK menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap seluruh emiten yang masuk kategori HSC untuk mendeteksi potensi pidana pasar modal. Dari hasil pemetaan bursa:
Terdapat 61 emiten yang terindikasi masuk dalam kategori High Shareholder Concentration (HSC).
Sebanyak 31 emiten di antaranya diduga kuat mengarah pada pelanggaran pidana pasar modal.
“Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yang sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp390 miliar lebih. Hari ini kami update terkait beberapa emiten yang dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor,” lanjut Hasan.
Langkah Reformasi Pasar Modal demi Kepercayaan Investor
Konferensi pers penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bagi publik dan investor internasional bahwa otoritas pasar modal Indonesia berkomitmen meningkatkan transparansi dan tata kelola (governance).
Langkah tegas ini diharapkan mampu meredam gejolak serta memulihkan kepercayaan pasar atas isu ketersediaan saham publik (free float) dan integritas transaksi di BEI.
SIMAK JUGA: MSCI ‘Karantina’ IHSG, Pasar Saham Terancam Trading Halt Hari Ini!
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply