Bareskrim Akan Buru Sekuritas dan Perseorangan Secara Pidana

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

IHSG anjlok 8,01% hingga Trading Halt. Kapolri Suyudi Ario Seto tegaskan Bareskrim usut pidana pasar modal & jerat oknum perorangan.

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Gejolak hebat melanda bursa saham tanah air. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat anjlok tajam hingga 8,01 persen ke level 5.393,92 pada perdagangan Jumat (16/10/2026) pagi.

Anjloknya IHSG hingga terkoreksi 469,85 poin ini memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung memicu protokol Trading Halt atau penghentian sementara perdagangan untuk meredam kepanikan pasar.

Sesi perdagangan diwarnai oleh aksi jual masif, di mana sebanyak 595 saham memerah, 33 saham stagnan, dan hanya 14 saham yang mampu menguat. Saham-saham berkapitalisasi besar seperti DSSA, BBCA, hingga AMMN dilaporkan ikut rontok diserbu tekanan jual (panic selling).

SIMAK JUGA: DSSA, BREN dan CUAN Biang Kerok Market, Diduga Langgar UU Pasar Modal

Merespons krisis kepercayaan dan dinamika transaksi tak wajar di bursa, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengelola Investasi Danantara langsung menyambangi Gedung BEI untuk mengambil tindakan tegas.

Bareskrim Polri Diterjunkan Usut Pidana Pasar Modal

Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa instansinya tidak akan tinggal diam. Polri secara resmi memobilisasi tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana dan pelanggaran hukum di pasar modal.

Langkah hukum ini diambil berdasarkan aduan, laporan masyarakat, serta indikasi kecurangan transaksi yang memicu ketidakstabilan bursa.

“Ya, kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan. Adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” tegas Kapolri Suyudi Ario Seto usai menggelar pertemuan di Gedung BEI, Jumat (16/10/2026).

Kapolri menambahkan bahwa tim Bareskrim akan fokus mengumpulkan bukti-bukti digital dan dokumen transaksi (audit trail) guna memberikan kepastian hukum yang transparan bagi seluruh investor.

“Dan tentunya dengan alat bukti yang akan kami kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” lanjutnya.

Sasar Anggota Bursa (Sekuritas) hingga Oknum Perorangan

Langkah penegakan hukum ini dipastikan tidak hanya akan menyentuh institusi, melainkan juga menyasar para pelaku intelektual maupun perorangan yang terbukti terlibat dalam praktik kejahatan pasar modal.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir menyambangi Gedung BEI menegaskan bahwa perhatian penyelidikan Bareskrim Polri mencakup cakupan yang sangat luas.

“Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Penghentian Perdagangan (Trading Halt) di BEI
Anjloknya IHSG sebesar 8,01 persen pada awal perdagangan mengaktifkan mekanisme circuit breaker atau Trading Halt 30 menit sesuai regulasi BEI dan OJK.

Dalam periode perdagangan yang terhenti tersebut, volume transaksi tercatat mencapai 5,36 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp905,15 miliar melalui frekuensi 105.728 kali transaksi.

Langkah kolaborasi antara OJK, Polri, dan DPR ini diharapkan menjadi sinyal kuat penegakan tata kelola (governance) serta memulihkan kepercayaan investor domestik maupun internasional terhadap integritas bursa saham Indonesia.

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


28 views