
JAKARTA, KalderaNews.com – Awal pekan ini, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Dosen Untar Sebut New Normal Butuh Kreasi Baru
- Begini Petunjuk Lengkap SKB 4 Menteri tentang Pembukaan Sekolah Kembali
- Atma Jaya Siap Masuki Kenormalan Baru di Dunia Pendidikan
- Lagi-Lagi Minta Dispensasi UKT, Mahasiswa IAIN Parepare Unjuk Rasa
- Empat Jurnal Perguruan Tinggi Islam Sabet Predikat Q1 di Scimago JR
- MNPK Terbitkan Protokol ‘New Normal’ untuk Sekolah-sekolah Katolik di Indonesia
Kamaruddin melanjutkan bahwa dampak pandemi tersebut berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. “KMA ini diterbitkan untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai, serta untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” papar Kamaruddin.
Nah, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu:
- Pengurangan UKT
- Perpanjangan waktu pembayaran UKT
- Angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan bila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/ keterangan yang sah terkait status orangtua/wali. Status yang dimaksud misal, orangtua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
Permohonan keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan atau luar jaringan. Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor atau Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor atau Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor atau Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” jelas Kamaruddin. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply