Akhirnya, Menteri Agama Beri Keringanan UKT Mahasiswa PTKN, Begini Caranya

Ilustrasi: Menteri Agama terbitkan KMA untuk meringankan UKT mahasiswa di PTKN. (Ist.)
Ilustrasi: Menteri Agama terbitkan KMA untuk meringankan UKT mahasiswa di PTKN. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Awal pekan ini, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, KMA ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA:

Kamaruddin melanjutkan bahwa dampak pandemi tersebut berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. “KMA ini diterbitkan untuk meringankan beban mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai, serta untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” papar Kamaruddin.

Nah, ada tiga skema keringanan yang pembayaran UKT yang diberikan kepada mahasiswa PTKN, yaitu:

  1. Pengurangan UKT
  2. Perpanjangan waktu pembayaran UKT
  3. Angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Keringanan tersebut, kata Kamaruddin, dapat diberikan bila mahasiswa dapat menunjukan kelengkapan bukti/ keterangan yang sah terkait status orangtua/wali. Status yang dimaksud misal, orangtua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*