
JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK), Alue Dohong mengakui pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi yang berdampak nyata pada masyarakat kecil dalam bertahan hidup. Oleh sebab itu, ia meminta perusahaan-perusahaan di Indonesia benar-benar menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat yang tengah kesulitan di tengah bencana pandemi Covid-19.
Apalagi, sejauh ini Kementerian LHK sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2020 yang memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam hal pengelolaan, pemantauan, pelaporan dan perizinan lingkungan.
“Berbagai kemudahan tersebut diharapkan dapat membantu dunia usaha untuk optimis bertahan dan melewati kelesuan akibat pandemi Covid-19,” terang Wamen Alue Dohong saat menjadi pembicara kunci TOP CSR Awards 2020 di Sultan Hotel Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020.
BACA JUGA:
- TOP CSR Awards 2020 Dihelat di Tengah Pandemi Covid-19, Seperti Ini Suasananya
- CSR Perusahaan Saat New Normal Butuh Strategi dan Protokol Jitu
- 15 Poin Protokol Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masa Pandemi COVID-19
- Duh, Ada 79 Kabupaten/Kota Masih Bandel dalam Pembelajaran di Tengah Pandemi Covid-19
- Mendikbud Minta Maaf dan Berharap Muhammadiyah, NU dan PGRI Kembali Gabung POP
- Universitas Trisaksi Tetap Gelar Kuliah Usaha Mandiri di Tengah Pandemi
Terkait dengan CSR, Wamen Alue Dohong menyampaikan bahwa pertanyaannya saat ini bukan lagi perlu atau tidaknya melakukan CSR, namun lebih jauh lagi yaitu bagaimana membuat program CSR yang memberikan keuntungan ekonomi dan keselarasan sosial atau lingkungan bagi perusahaan dan konsumen.
Ia pun mengharapkan CSR yang diselenggarakan perusahaan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, terlebih lagi ketika menghadapi situasi tanggap bencana seperti pandemi Covid-19.
Dalam penilaian program kinerja perusahaan atau yang dikenal dengan PROPER, KLHK telah menambahkan kriteria sensitivitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat.
“Jadi PROPER akan menilai apakah perusahaan tanggap dan memberikan manfaat kepada masyarakat jika terjadi bencana,” pungkasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply