JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan madrasah di zona hijau dan kuning untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Tetapi, ada syaratnya dan madrasah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini disampaikan Menag dalam webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. “Madrasah boleh memilih pembelajaran tatap muka, dengan pertimbangan masing-masing. Tetapi tentu memperhatikan protokol kesehatan, agar semuanya tetap aman,” kata Menag pada webinar yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat petang, 7 Agustus 2020.
BACA JUGA:
- Mendikbud Resmi Umumkan Zona Kuning Diperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka
- Zona Kuning Resmi Boleh Sekolah Tatap Muka, Ini Lho Protokol Lengkapnya
- Ini Lho Kesulitan dan Keluh Kesah Guru, Orang Tua dan Siswa Saat PPJ
- Unika Atma Jaya Dirikan Laboratorium Covid-19 Khusus Patogen Airborne Pertama di Indonesia
- Mahasiswa Baru Unika Atma Jaya Bisa Dapat Rp 4,2 Juta Per Semester, Tutup 6 Agustus 2020
- Unika Atma Jaya Luncurkan AtmaBot Untuk Melayani Pasien Covid-19
Nah, ada empat hal yang menjadi persyaratan madrasah atau pesantren yang akan melakukan pembelajaran tatap muka:
- Pertama, lingkungan madrasah atau pesantren aman Covid-19.
- Kedua, guru, uztad, atau pengajar lainnya aman Covid-19.
- Ketiga, siswa atau santri semuanya aman Covid-19.
- Dan keempat, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
Menag juga menyampaikan bahwa saat ini hampir seluruh pesantren di Indonesia telah melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka, dengan mempertimbangkan empat hal tersebut.
“Alhamdulilah, sejauh ini boleh dikatakan yang kami tahu, hanya ada tiga pesantren (yang ada kasus Covid-19). Jadi kalau dihitung presentasenya hanya nol koma nol nol nol sekian persen (dari seluruh jumlah pesantren di Indonesia),” ujar Menag.
Leave a Reply