Pendaftaran KIP Kuliah Sudah Dibuka, Begini Cara Lengkap Mendaftarnya

Kartu-Indonesia-Pintar-KIP-Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP )Kuliah. (Kalderanews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 dilanjutkan. Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah, sekaligus mendukung program Merdeka Belajar.

BACA JUGA:

Pada 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Sementara, pada 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2021:

  • Pendaftaran akun KIP Kuliah : 8 Februari – 31 Oktober 2021
  • SNMPTN : 14 Februari – 23 Februari 2021
  • SNMPN : 12 Februari – 18 Maret 2021

Persyaratan penerima KIP Kuliah:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  • mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
  • mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asal memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.




1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*