JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik dengan keterbatasan ekonomi hingga penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.
Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya. Mereka ini biasanya memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, terbukti dengan dokumen yang sah.
Dalam proses mendapatkan KIP Kuliah tidak sedikit yang biasanya mengalami kendala. Kendala dalam mendaftar KIP Kuliah bukan tidak mungkin terjadi. Nah, pada saat terkendala seperti ini, tentu tak perlu bingung dan wajib hukumnya menghubungi pihak resmi terkait.
BACA JUGA:
- Begini Cara Cek Kampus Swasta (PTS) yang Terima KIP Kuliah
- 4 Langkah Paling Mudah Buat Akun KIP Kuliah untuk SBMPTN, SBMPN dan Seleksi Mandiri PTN dan PTS
- KIP Kuliah untuk Keluarga Miskin atau Rentan Miskin, Wajib Catat Kriteria Lengkap Berikut ini
Kemendikbud dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dengan gamblang menjelaskan 3 persyaratan. Berikut ini 5 alternatif untuk mendapatkan solusinya:
- Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Questiondi laman SIM KIP Kuliah
- Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah
- Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id
- Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan IG: @puslapdik_dikbud
- Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Sukses untuk mendapatkan KIP Kuliah!
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!


Leave a Reply