MAKASSAR, KalderaNews.com – Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pembentukan Kementerian Investasi.
Persetujuan itu diambil setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada Jumat, 9 April 2021.
BACA JUGA:
- Sah, Kemenristek Digabung dengan Kemendikbud, Siapakah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi?
- Ditanya “Cucu” Gadget Murah untuk Belajar Online, Ini Jawaban Menristek/Kepala BRIN
- Menristek/Kepala BRIN Minta Alumni Belanda Aplikasikan Ilmunya
Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro pun menanggapi keputusan di Rapat Paripurna DPR RI yang setuju peleburan Kemenristek ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Hari ini mungkin menjadi kunjungan terakhir saya ke daerah sebagai Menristek,” kata Bambang di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Dalam agenda acaranya yang disiarkan daring lewat akun media sosial You Tube Universitas Hasanuddin itu, Bambang menambahkan, “Sesuai dengan hasil keputusan di DPR tadi, artinya, tidak ada lagi Menristek.”
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply