3 Keuntungan Menjadi Guru PPPK

Tak Usah Dibatasi, DPR: Guru Honorer K2 Diberi Kemudahan Saja
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BKD Tasikmalaya, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan pada tahun 2021. Ada 3 perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK

Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.

BACA JUGA:

Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

“Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil),” ungkap Menteri Nadiem.

Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember.

“Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nadiem.

Selain itu, Kemendikbudristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.

“Besar harapan kami agar program ini dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional. Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami juga berharap program ini dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia,” pungkas Nadiem Makarim.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru profesional diwajibkan memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-4, sertifikasi pendidik, dan menerima pengembangan profesi dan kompetensi sesuai bidang.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*