Simak Mekanisme Pencairan BSU Rp 1,8 Juta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS, Paling Lambat 30 Juni 2021

Uang Rupiah
Ilustrasi: Uang Rupiah
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Guna memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang diberikan sekali saja untuk 2.034.732 Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) tepat sasaran, Kemendikbud akan menyalurkannya secara transparan dan akuntabel.

Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud dan PTK dapat mengakses Info GTK (http://info.gtk.kemdikbud.go.id/) atau Pangkalan Data Dikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

BACA JUGA:

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*