Simak Mekanisme Pencairan BSU Rp 1,8 Juta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS, Paling Lambat 30 Juni 2021

Uang Rupiah
Ilustrasi: Uang Rupiah
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Guna memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta yang diberikan sekali saja untuk 2.034.732 Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) tepat sasaran, Kemendikbud akan menyalurkannya secara transparan dan akuntabel.

Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud dan PTK dapat mengakses Info GTK (http://info.gtk.kemdikbud.go.id/) atau Pangkalan Data Dikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

BACA JUGA:

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Menanggapi mekanisme ini, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, M. Budi Jatmiko menyampaikan apresiasinya.

“Baiknya bantuan ini, langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing dosen sehingga akuntabel,” ujarnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia, Dr. Dino Patti Djalal juga turut merespons positif.

“Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi penyelewengan”.

Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*