Penuhi Hak Warga Atas Air Bersih, DKI Subsidi Air Bersih Senilai 33,68 Miliar

ekurangan Cairan dalam Tubuh
Kekurangan Cairan dalam Tubuh (Foto: Karl-Josef Hildenbrand)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengajukan subsidi penggunaan air bersih sebesar Rp 33,68 miliar pada APBD Perubahan tahun 2021 dan APBD 2022 yang layanannya disediakan oleh PAM JAYA guna memberikan kesetaraan kesejahteraan masyarakat dalam pelayanan air bersih di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal menegaskan subsidi pelayanan air bersih di Provinsi DKI Jakarta adalah dengan menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan “pemulihan biaya penuh” (full cost recovery) dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.

“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp 32.000/m³. Sedangkan, setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp 3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021,” kata Yusmada di Kantor Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*