Guru Honorer Berusia di Atas 50 Tahun, Mendikbudristek: Akan Diperjuangkan Jadi Guru ASN PPPK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, saat ini pengolahan data hasil ujian seleksi pertama untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), yang antara lain terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih akan merampungkan hasil seleksi tersebut.

“Hasil sementara, dari 326.476 formasi yang ada pelamarnya, hampir 100.000 guru honorer dari seluruh Indonesia akan segera diangkat menjadi guru ASN PPPK,” kata Mendikbudristek dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada Kamis, 23 September 2021.

BACA JUGA:

Namun, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kemungkinan afirmasi tambahan, Kemendikbudristek telah meminta Panselnas untuk menunda pengumuman seleksi guru ASN PPPK agar bersama-sama dapat bisa membahas optimalisasi hasil seleksi dan pertimbangan afirmasi.

“Kemendikbudristek mendengarkan aspirasi masyarakat dan sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan untuk daerah-daerah yang kekurangan guru, peserta di atas 50 tahun dan lain sebagainya,” terang Mendikbudristek.

Pada rapat kerja ini Mendikbudristek juga mempertegas sikap kementerian, dimana Kemendikbudristek mengambil posisi secara garis besar sama dengan Komisi X, yaitu harus memperjuangkan afirmasi bagi kelompok-kelompok guru honorer tertentu.

“Kami akan perjuangkan walaupun itu bukan sepenuhnya keputusan Kemendikbudristek (melainkan keputusan Panselnas),” tegasnya.

Hal kedua yang dipertegas Mendikbudristek adalah terkait tes seleksi. Ia menegaskan bahwa tes seleksi tetap penting dan diatur oleh undang-undang.

“Kemendikbudristek juga mempertimbangkan masukan dari pakar-pakar pendidikan tentang pentingnya menjaga integritas proses seleksi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa Indonesia,” terang Menteri Nadiem.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*