JAKARTA, KalderaNews.com – Perguruan Tinggi kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022. PTM terbatas yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat tersebut juga dikombinasikan dengan pembelajaran daring (hibrida).
“Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri,” ungkap Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Aris Junaidi pada Jumat, 24 September 2021.
Aris mengatakan, SKB 4 Menteri membolehkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Aris menekankan, sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM Terbatas, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut.
BACA JUGA:
- Inilah Panduan Lengkap Kuliah Tatap Muka Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Diktiristek
- Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Siap Kuliah Perdana, Ada Mahasiswa dari Luar Negeri
- Minat Kuliah di Cambridge? Simak Syarat Beasiswa Bill Gates Ini
“PTM Terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM Terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing,” tutur Aris.
Leave a Reply